JAMBIPRIMA.COM, TEBO - AN (13) gadis Tunanetra warga Dusun Sentano Jaya, Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir menjadi korban kebiadaban AB, seorang pria berusia 43 tahun, warga Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir.
Sebagai teman ayah korban, pelaku bukannya melindungi, tapi sebaliknya tega memperkosa korban yang masih dibawah umur saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong. Padahal, Ayah tiga orang anak ini sudah dianggap seperti keluarga oleh pihak korban.
Kelakuan bejat pelaku dilakukan di rumah korban pada Jumat (21/08/2020) saat korban sedang berada sendirian di rumah. Setelah berhasil menyetubuhi korban dengan rayuannya, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.
Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban nantinya. Setelah itu pelaku langsung kabur. Namun saat ayahnya pulang ke rumah, korban langsung menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya. Mendapat informasi itu, ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak melakukan oleh TKP dan melakukan pemerikasaan terhadap korban. Bahkan dalam hitungan jam, pelaku berhasil dibekuk saat berada di sebuah pondok di Desa Pasir Mayang.
"Mendapat laporan, kita langsung. bergerak menuju TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap korban, dalam hitungan jam pelaku berhasil kita tangkap saat berada di sebuah pondok di desanya," katanya.
Atas kejahatan yang telah dilakukan kata Kanit, pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (1),(2)Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (crew)
Penjara 7 Tahun, Bagi Pemberi Keterangan Palsu di Persidangan
Kantor Gerindra Tanjab Barat di Bobol Maling, 3 Unit AC Hilang
Pelaku PETI di Pamenang Disinyalir Setor Uang Keamanan Kepada Nng Cs
Pelaku Pemerkosa Dan Pembunuh Siswi SMPN Sarolangun di Tangkap
Polsek Tebo Ilir Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Sarolangun