JAMBIPRIMA.COM, BATANG HARI - Hanya hitungan hari, proses pendaftaran Calon Kepala Daerah di KPU Kabupaten Batang Hari akan dibuka yakni tanggal 4 September 2020 sampai 6 September 2020. Setidaknya ada 3 (tiga) Pasang Bakal Calon yang akan mendaftar di KPU, yakni pasangan Muhammad Fadhil Arief- Bakhtiar, M. Hafiz- Camelia Puji Astuti, Yunninta Asmara- Muhammad Mahdan.
Secara dukungan partai, masing-masing bakal calon telah mendapatkan cukup kursi untuk mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon. Menurut penulis semua syarat pencalonan bisa dipenuhi oleh bakal calon. Hanya satu syarat yang menurut penulis agak sulit untuk dipenuhi oleh salah satu bakal calon di dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan
Pasal 4 ayat 2e huruf c yang berbunyi :
" Mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan diperintahkan menjalani proses rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi. Buktinya adalah surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani rehabilitasi".
Untuk menentukan korban atau tidaknya agar tidak multitafsir maka disamping itu KPU juga akan memakai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) memberikan batasan, yang dimaksud dengan "Korban" sebagaimana Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika ”korban penyalahgunaan Narkotika
adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika". Pengertian korban penyalahgunaan Narkotika, jelas dia menggunakan narkotika bukan atas kehendak sendiri, melainkan karena sebab dipengaruhi oleh orang lain.
Menurut penulis seseorang tidak bisa dikatakan korban, jika seseorang tersebut telah melakukan perbuatan berulang, misalnya pernah ditangkap oleh BNN kemudian direhabilitasi, tertangkap lagi dihukum penjara dan direhabilitasi.
Berdasarkan aturan hukum tersebut di atas diketahui hanya M. Hafiz yang punya masalah hukum terkait Narkotika. Akan menjadi pertanyaan apakah M. Hafiz korban atau terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika?
Jika kita merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 563/Pid.Sus/2018/PN Jmb dalam amarnya :
- Menyatakan Terdakwa M. Hafiz Bin Abdul Fatah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Panti Rehabilitasi Narkotika LIDO bogor selama 2 (dua) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
-Menetapkan barang bukti berupa:
3 ( tiga) Paket Narkotika jenis shabu berat bersih 0,75 gram
1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
1 (satu) unit HandPhone merk aldo.
Maka berdasarkan Putusan Pengadilan terhadap M. Hafiz di atas diketahui bahwa yang bersangkutan bukanlah korban tindak pidana tetapi melainkan diputuskan bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Apakah KPU akan meloloskan M. Hafiz? Menurut hemat penulis, KPU akan bekerja secara profesional sesuai aturan. Tidak mungkin KPU akan meloloskan bakal calon yang bertentangan dengan aturan, itu sama saja Komisioner KPU mempertaruhkan jabatannya sebagai penyelenggara pilkada.
Jalan terjal bagi M. Hafiz sebagai bakal calon akan semakin berat jika berdasarkan verifikasi KPU menetapkan bahwa M. Hafiz tidak memenuhi syarat. Jika M. Hafiz tetap melakukan upaya hukum, maka kemungkinan tidak bisa berkampanye sepanjang proses hukum tentang nasibnya sebagai bakal calon belum diputuskan bisa maju atau tidak sebagai Calon kepala daerah. (*)