JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN- Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengaman pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Merangin.
Dari kerja keras yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Merangin, akhirnya empat orang tersangka akhirnya berhasil diamankan.
Keempat orang tersebut ditangkap di saat hendak melakukan pesta Narkoba disalah satu tempat, dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphone, 1,36 gram sabu dan satu buah kendaraan roda 2.
Adapun mereka yang di amankan tersebut berinisial TR (21), MH (25), JS (21) dan seorang wanita bernama HR (23).
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK pada Rabu (2/09/2020) menjelaskan, bahwa pelaku akan di jerat dengan dengan Undang Undang Narkotika.
“ Keempat orang Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut akan kita jerat dengan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat dengan ancaman di atas lima tahun,” jelasnya. (lan)
Kapolsek Pemayung Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
Sebulan Terakhir, Polres Muaro Jambi Ungkap 3 Kasus Karhutla
Anggota Satlantas Polres Merangin di Tusuk Orang Tak Dikenal
Gadis Belia Tunanetra di Tebo Diperkosa Teman Ayahnya Sendiri
Penjara 7 Tahun, Bagi Pemberi Keterangan Palsu di Persidangan
Kantor Gerindra Tanjab Barat di Bobol Maling, 3 Unit AC Hilang