JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Satuan Reskrim polres Merangin, terus berupaya memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. saat menggelar konferensi pers, Rabu (09/09/20) menjelaskan bahwa, Pihaknya sudah berhasil mengungkap kasus PETI 14 hari terakhir ini.
” Ya anggota kami berhasil mengamankan para pelaku PETI, mulai dari pemilik lahan dan pekerja dan yang mengawas pekerja dan pembeli emas hasil PETI tersebut,” ungkapnya.
Diantara kasus ilegal itu pihak kepolisian sudah mengamankan 10 orang pelaku PETI di Merangin.
Ke 10 orang tersangka tersebut, diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin mulai dari pemilik lahan sampai pekerja dan pembeli Emas pun tak luput juga di amankan.
" Pemain tersebut tepatnya di wilayah dusun Padang Lalang, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Pelaku yang kita amankan SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY merupakan pekerja, sementara IS pemilik lahan yang juga pengawas pekerja ikut juga diamankan,” kata AKBP Irwan Andy.
Kapolres minta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut. Sebab masyarakat yang masih nekad akan berurusan dengan hukum.
"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan ilegal seperti Peti, selain bisa dipidana, aktivitas penambangan emas tanpa izin juga merusak lingkungan, beserta ekosistem,” tutup Kapolres. (lan)
Selain Cek Kesiapan, Kapolres Muaro Jambi Juga Serahkan Bantuan ke Personil Tim Terpadu Karhutla
Polres Merangin Amankan 4 Tersangka Pemakai Narkoba, Satu Wanita Muda
Kapolsek Pemayung Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
Sebulan Terakhir, Polres Muaro Jambi Ungkap 3 Kasus Karhutla
Anggota Satlantas Polres Merangin di Tusuk Orang Tak Dikenal