Pemkab Tebo Surati Kementerian LHK RI, Ini Masalahnya

Senin, 05 Oktober 2020 - 21:28:51 WIB - Dibaca: 1055 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menyurati Kementerian LHK RI. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tebo tertanggal 30 September 2020 merupaka tindak lanjut hasil kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo dengan Perusahaan pemegang izin konsesi IUPHHK - HTI diantara nya PT. LAJ, PT.WANAMUKTI WISESA dan pemegang izin IUPHHK - RE yaitu PT.ALAM BUKIT TIGAPULUH pada kamis, (24/09/20).

Diketahui, surat tersebut berisi laporan hasil kesepakatan bersama dan meminta agar kementerian LHK mengevaluasi perizinan yang telah dikeluarkan untuk pemegang IUPHHK dan tuntutan masyarakat dilahan konsesi yang sudah diusahakan oleh masyarakat Pemayungan.

Wakil ketua 1 DPRD Tebo Aivandri saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Senin (05/10/20) membenarkan perihal surat yang yang ditujukan kepada menteri LHK RI tersebut, diakui Ivan surat tersebut ia antar langsung ke kementrian LHK RI di Jakarta pada hari Kamis lalu (01/10/20).

"Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo sudah tanggap dalam menyikapi persoalan ini, mudah mudahan Tim dari kementerian LHK RI segera dapat turun ke Tebo untuk melihat langsung persoalan dibawah," terang Ivan.

Kemudian untuk diketahui,dari hasil kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara Minggu lalu antara pihak PT.LAJ, PT.Wana Mukti Wisesa dan PT.ABT dengan masyarakat, mereka akan bersama sama turun kelapangan didampingi oleh pihak KPHP Tebo untuk menginventarisasi lahan lahan yang sudah terlanjur digarap oleh Petani dikawasan konsensi, selanjutnya kedua belah pihak akan sama sama menahan diri menjelang hasil evaluasi tim dari kementerian LHK RI, "jelasnya.

Lanjut Ivan, jika nanti hasil evaluasi dari Tim kementerian LHK RI membuahkan solusi apakah nanti diarahkan dengan pola kemitraan sesuai dengan Peraturan atau jika memang layak apabila lahan yang terlanjur di kelola oleh masyarakat tersebut untuk dikeluarkan dari izin konsesi, semua tergantung dari lembaga yang mengeluarkan izin tersebut,intinya pemerintah daerah tetap akan mendukung langkah langkah yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan sehingga di tingkat tapak tidak akan terjadi lagi permasalahan,"tutupnya. (wan)





BERITA BERIKUTNYA