JAMBIPRIMA.COM, Tebo - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada Senin, 05 Oktober 2020 lalu. Akan tetapi, sayangnya, pengesahan undang-undang tersebut, menuai penolakan dari berbagai elemen, mulai dari serikat buruh, hingga mahasiswa dan pelajar.
Penolakan itu, berkembang menjadi gelombang aksi demonstrasi turun ke jalan, dari pusat hingga ke sejumlah wilayah daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Beberapa kabupaten di Provinsi Jambi diantaranya, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin dan Kota Sungai Penuh, menuntut agar Undang-Undang Ciptaker dibatalkan, dan Presiden segera mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) Ciptaker.
Menyikapi kondisi saat ini, kami mencoba untuk meminta tanggapan dari salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Tebo, terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa hari yang lalu, Melalui via telpon pada Minggu, (11/10).
Aivandri, Wakil Ketua 1 DPRD Tebo dari fraksi PDIP, menanggapi persoalan yang sudah menjadi isu nasional sekarang ini.
"Dalam hidup di negara demokrasi merupakan hal yang wajar, apabila warga negara khususnya Indonesia dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, karena itu merupakan hak prerogatif dari masing-masing kita, sebagai warga negara Indonesia," kata Ivandri dalam membuka percakapannya.
Diakui Ivan,Terkait persoalan Undang-Undang Cipta Kerja, yang telah di sahkan oleh DPR RI, beliau sudah menyampaikan aspirasi masyarakat melalui group WhatsApp Fraksi PDIP se-Indonesia.
"Namun pimpinan menyarankan agar membaca kembali isi undang-undang tersebut secara keseluruhan terlebih dahulu, dan pasal mana yang dianggap krusial tidak berpihak ke masyarakat, " kata Ivan.
Lanjutnya, jika memang ada indikasi informasi pergerakan masa seperti kabupaten lain, beliau akan menanggapi hal ini dengan kooperatif dan dengan cara yang demokratis. Seperti diskusi dan bedah kasus mengenai undang-undang dengan pimpinan DPRD yang lainnya.
"Sejauh ini saya lihat, belum ada aksi-aksi penolakan di kabupaten Tebo, paling hanya lewat media sosial dan group WhatsApp Komunitas Masyarakat Tebo, itu pun hanya sebatas sharing, tetapi tetap saya tanggapi dengan kooperatif," tutupnya.