Tiga Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:39:01 WIB - Dibaca: 1558 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, Muaro Jambi - Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, menangkap tiga pengedar sekaligus pengguna narkoba, Minggu (25/10) lalu.

Mereka adalah, M. Alias Apek (31), warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, R.A  Alias Rian (18), warga Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam, dan Herman (29) Warga Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, saat kronologis penangkapan pada hari Minggu, 25 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di RT. 24 desa Talang Belido, Kecamatan  Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

 "Saat itu, sedang berada di rumah M. alias Apek, dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu, dan empat paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, serta tiga butir narkotika jenis pil extacy," sebutnya. 

Lanjutnya Amradi ,berdasarkan keterangan Apek, bahwa BB narkotika tersebut didapatkan dari Herman (warga Talang Bakung), selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap Herman, lalu sekira pukul 22.00 WIB, pelaku Herman berhasil  ditangkap di rumahnya yang terletak di RT. 24 Kel. Talang Bakung kec. Jambi Selatan, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan Herman, bahwa narkotika tersebut didapat dari Jhon, (yang berada di Lapas Jambi), selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. tiga pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dibekuk di RT. 24 Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

"Tersangka yang ditangkap ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu," terangnya Amradi.

Amradi menuturkan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa dua paket ukuran sedang diduga Narkotika jenis sabu, (seberat 9,94 gram (bruto)), empat paket ukuran kecil diduga narkotika gol I jenis sabu (Seberat 1.63 gram (bruto)),

Kemudian,  tiga butir diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis pil extacy (Seberat 1.39 gram (bruto)), satu unit timbangan digital, empat buah kaca pirek, satu buah dompet warna coklat, satu buah kotak permen Mentos, dua buah korek api gas, dua ball plastik klip kosong, satu buah alat hisap sabu (bong) dan dua unit handphone.

"Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.





BERITA BERIKUTNYA