JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Bertempat di Kantor Desa Teluk Rendah Pasar, Kapolsek dan Camat Tebo Ilir menggelar sosialisasi larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Pada Senin (4/1/2021).
Mensosialisasikan larangan PETI tersebut, Kapolsek Tebo Ilir IPTU Fernando Gultom dan Camat Tebo Ilir M. Habibie di dampingi oleh Anggota DPRD Tebo Fraksi PDIP Ihsanudin, Bhabinkamtibnas Desa Teluk Rendah Pasar (TRP) AIPDA Masduki Hasan, Babinsa Desa TRP Kopda Dedi Sitorus, Kades TRP Halidi beserta perangkatnya.

Dalam Sosialisasi larangan PETI itu, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Tebo Ilir mengundang para Ketua RT, para Ketua BPD beserta anggota, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Dalam Sosialisasi tersebut unsur Forkompimcam dan Pemerintah Desa menghimbau agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas PETI (Dompeng) karena kegiatan tersebut Perbuatan Melanggar Hukum (UU RI No. 03 Tahun 2020 sebagaimana perubahan UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Minerba), Merusak lingkungan hidup serta dapat menyebabkan Korban Jiwa.

Unsur Forkopimcam Tebo ilir dan Pemerintah Desa (Pemdes) juga sepakat dan berkomitmen untuk melarang warga melakukan aktivitas PETI serta akan melakukan pencegahan secara bersama-sama ke lokasi apabila ada aktifitas PETI.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi tersebut, Kapolsek Tebo Ilir IPTU Fernando Gultom, SH berharap agar seluruh Masyarakat Tebo Ilir tidak melakukan aktivitas PETI atau Dompeng lagi.
" Khususnya masyarakat Desa Sungai Aro, Desa Sungai Bengkal Barat dan Desa Tuo Ilir yang diketahui menjadi lokasi aktivitas Dompeng," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa aktivitas Dompeng tersebut, selain melanggar hukum juga merusak Lingkungan Hidup, dan yang paling memprihatinkan adalah adanya Korban Jiwa karena tertimbun tanah longsor.
" Untuk itu, kami unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa dan Kelurahan dan Tokoh masyarakat se- Tebo Ilir mengajak semua lapisan masyarakat untuk mencegah Kegiatan Peti atau Dompeng dengan menyampaikan dan melakukan pendekatan kepada masyarakat," katanya lagi.
Diketahui, Sanksi terhadap pelaku PETI yakni, UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam Pasal 158 disebutkan, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). (*)
Tempeleng Anak Dibawah Umur, Warga Sungai Baung di Polisikan
Kejam, Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ibu dan Aniaya Ayah Kandungnya.
Abu Sopyan Diamankan Oleh Satreskrim Polres Merangin Kerena Setubuhi dan Larikan Anak Dibawah Umur
Bekerja di Salon, Dua Orang Anak di Bawah Umur di Amankan Polres Merangin
Mini Market Desi di Grebek, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Video Syur Berdurasi 2.19 Detik