JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Pamenang Grebek Gudang Miras di Mini Market Desi, milik YL (68) Warga Pasar Pamenang, Kelurahan Pamenang.
Pemilik gudang mini market tak berkutik saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pamenang, IPTU Fatur Rohman.
" Benar kita telah mengamankan pemilik, penjual Miras YL di tokohnya, "ujarnya, Selasa (24/11).
Dijelaskan Kapolsek, semua tidak lepas dari informasi masyarakat setempat yang sudah resah dengan peredaran minuman keras di Kecamatan Pamenang.
Berkat informasi itu, tim Polsek pun bergerak setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
" Tim Ops Pekat Polsek pamenang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran minuman keras di Pamenang. Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya tim langsung melakukan razia ke Desi Mini Market yang beralamat di pasar pamenang, " ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan, yakni jenis minuman keras 36 botol Prost, 24 botol Asoka dan 6 botol besar dan 11 botol Anggur Merah.
" Total Barang Bukti yg di amankan sebanyak 77 Botol. Untuk selanjutnya penjual miras dan barang bukti di amankan di polsek pamenang untuk kepentingan lebih lanjut dan pengumpulan saksi-saksi," tutupnya. (lan)
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Video Syur Berdurasi 2.19 Detik
Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Kades di Merangin Dibui
Larikan Anak di Bawah Umur, Polsek Tebo Ilir Tangkap Indrajit di Tanjabbar
Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku penyalahgunaan Narkotika Berasal Dari Desa Pulau