JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Polisi Resort (Polres) Merangin menetapkan Kades Keroya, Kecamatan Pamenang, Ismail sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Kades Keroya ini ditahan karena diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga 393 juta rupiah.
Informasi yang dirangkum media ini, dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Oknum Kades Keriya sendiri, tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy saat Konferensi pers, Senin (23/11).
Awalnya, dana tersebut dicairkan tiga tahap melalui Dana Desa (DD) dan dan provinsi senilai Rp 1,3 milyar rupiah.
"Dana itu disalah gunakan oleh oknum kades Ismail, dari DD dan dana provinsi. Untuk pencairan itu pembagian tiga tahan, pertama 20 persen dan 40 persen 40 persen," terang Kapolres.
Dijelaskannya, dimana kades tersebut telah melawan hukum Merugikan keuangan negara sebanyak 393 juta rupiah.
" Untuk kerugian Rp 393 juta, dimana kegiatan Desa keroya tidak banyak terlaksana dan membuat terjadinya kerugian negara," jelas Kapolres lagi.
Lanjutnya, selanjutnya pengembalian dari Oknum Kades Keroya baru dilakukan sebesar Rp 80 juta, setelah adanya temuan dari tim Inspektorat Merangin.
Diketahui, sanksi yang diberikan sesuai UU pasal (1) tahun 2009 UUD RI diubah nomor 20 tahun 2021 dengan tindak pidana korupsi hukuman 15 tahun penjara. (lan/ Key)
Larikan Anak di Bawah Umur, Polsek Tebo Ilir Tangkap Indrajit di Tanjabbar
Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku penyalahgunaan Narkotika Berasal Dari Desa Pulau
Pakai Narkoba di Pondok Perkebunan Warga, Polisi Amankan Seorang Wanita di Rantau Limau Manis
Seolah Kebal Hukum, Tungku Pemasakan di Desa Kilangan Masih Beroperasi