JAMBIPRIMA.COM, Muaro Jambi - Gerak cepat merespon laporan warga tentang adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Desa Lopak Alai, Kecamatan Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Anggota Polsek Kumpeh Ulu, bersama Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, (05/11), sekira jam 18.45 WIB.
Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi menerangkan, pelaku MS (17), warga Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, diamankan sebagai tindak lanjut laporan U, yang merupakan orang tua dari korban, bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya.
Dikatakan Amradi, Pada saat Korban hendak duduk tiba-tiba Pelaku MS, datang dan langsung mengajak Korban untuk ke lantai dua rumah korban, namun korban sedang capek, sehabis main bola. lalu Pelaku MS tetap mamaksa korban, untuk ikut dengannya sambil melotot dan sambil menarik tangan kiri korban menggunakan tangan kirinya, menuju ke lantai dua rumah korban tersebut.
“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara memaksa atau mengancam korban, agar korban mau memenuhi keinginan pelaku,” jelas Amradi.
Untuk barang bukti yakni, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) helai miniset warna hitam corak bunga, 1 (satu) helai celana dalam warna Peach dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Polres Muaro Jambi, guna proses lebih lanjut," Pungkasnya.
kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku penyalahgunaan Narkotika Berasal Dari Desa Pulau
Pakai Narkoba di Pondok Perkebunan Warga, Polisi Amankan Seorang Wanita di Rantau Limau Manis
Seolah Kebal Hukum, Tungku Pemasakan di Desa Kilangan Masih Beroperasi
Tiga Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi
Disinyalir Gelapkan Beras Bantuan, Oknum Warga Tebo Ilir Akan di Polisikan
Kapolres Muaro Jambi Benarkan Anggotanya di Bekuk Saat Pesta Sabu