kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku penyalahgunaan Narkotika Berasal Dari Desa Pulau

Selasa, 03 November 2020 - 12:17:18 WIB - Dibaca: 1081 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, Muaro Jambi - Kepolisian Resor Muaro Jambi, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial BHH (32) warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

"Pelaku BHH, diamankan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi, Jalan Petikan, Dusun Mempiu, Desa Cerucuk, pada Selasa Lalu  (27/10), Kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, IPTU Faisal Penta Bripka, kemarin.

Menurutnya, dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket yang dibungkus dengan plastik klip bening. Diduga Narkotika golongan I,  bukan tanaman jenis Pil Extacy warna hijau sebanyak 10 1/2 (sepuluh butir setengah) seberat 3,80 gram (bruto), 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna kuning dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.

Adapun kronologi penangkapan saat itu, berada di pelabuhan pasir milik Mat Belut, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi.

"Ketika tim datang, pelaku langsung membuang barang bukti, yang diduga extacy. Pelaku berhasil diamankan, lalu dilakukan pencarian barang bukti, yang dibuang disekitar penangkaan tersebut ditemukan bungkusan  yang berisi 10 1/2 (sepuluh butir setengah), diduga narkotika golongan I," terangnya

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa, narkotika jenis pil extacy tersebut didapat dari saudara D, yang beralamat di daerah  Pulau Pandan, Kota Jambi.

selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.





BERITA BERIKUTNYA