JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Diduga melakukan tindak pidana melarikan dua orang anak dibawah umur, Indrajit (55) warga RT 15 RW 01 A1 Bedeng Seng, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap polisi.
Indrajit ditangkap ditangkap personil Polsek Tebo Ilir yang diback Up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo di Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 23.00 wib.
Pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak Dibawah Umur yang diketahui berprofesi sebagai petani Tersebut di tangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 23 / XI / 2020 / Polda Jambi / Res Tebo / Sek Tebo Ilir, Tanggal 06 November 2020 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 3 minggu, akhirnya pelaku di tangkap dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Paur. Saat penangkapan pelaku, personil Polsek Tebo Ilir dan Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo di pimpin oleh Kapolsek Tebo Ilir IPTU Fernando Gultom, S.H.
" Saat Ini Pelaku Tindak Pidana Melarikan Anak Dibawah Umur Telah Berada Di Mapolsek Tebo Ilir Dan Sekira Pukul 03.50 Wib Pelaku Dibawa Ke Mapolres Tebo Untuk Selanjutnya dilakukan Proses Penyidikan yang akan Dilaksanakan Oleh Sat Reskrim Polres Tebo Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya," kata Kapolsek Tebo Ilir. (*)
Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku penyalahgunaan Narkotika Berasal Dari Desa Pulau
Pakai Narkoba di Pondok Perkebunan Warga, Polisi Amankan Seorang Wanita di Rantau Limau Manis
Seolah Kebal Hukum, Tungku Pemasakan di Desa Kilangan Masih Beroperasi
Tiga Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi