Pilkades Lubuk Mandarsyah Disinyalir Rawan Kecurangan

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:52:46 WIB - Dibaca: 1607 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Tampaknya, sengketa Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) di Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo yang disinyalir rawan kecurangan semakin menuai kontroversi.

Pasalnya, dari hasil musyawarah yang digelar oleh Panitia Penyelenggara Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Minggu, (03/01/21) yang lalu secara tegas menolak keberatan yang diajukan karena tidak dilengkapi dengan alat bukti.

Namun, hal tersebut disanggah oleh Sadili Kurnia (50), selaku tim pemenangan Pasangan nomor urut 03 dan juga sebagai pihak pelapor, saat dikonfirmasi jambiprima.com pada Selasa (05/01/21), ia mengatakan apa yang disampaikan oleh panitia terkait pertemuan penyelesaian perselisihan pilkades tidak lah benar. 

Menurut dia, dalam proses pertemuan tersebut kami dari tim pemenangan 03 martamis dan 05 martua sagala, menilai panitia  tidak netral dalam menjalankan amanah sebagai panitia pilkades," ungkapnya.

Diakui Sadili, dari pihak saksi no 03 bernama Yahya, telah memperlihatkan beberapa foto alat bukti yaitu pemilih dibawah umur, SMP dan SMK, kata Sadili, Akan tetapi panitia meminta data siswa tersebut dan kami pun menyampaikan terkait data anak dibawah umur.

Panitia, kata dia, haruslah memanggil dan menghadirkan pihak sekolah untuk dimintai keterangan, namun ini tidak dilakukan,Bahkan salah satu saksi 03 yang bernama andi tidak diminta keterangannya oleh panitia pilkades.

Senada dengan hal tersebut, Nasibun Khoiron (56), selaku Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 05 mengakui bahwa, dalam pertemuan tersebut  pelapor juga menyampaikan terkait tidak adanya pengumuman daftar pemilih sementara, Daftar Pemilih Tambahan Dan Daftar Pemilih Tetap, yang diumumkan oleh panitia ditempat tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Tebo nomor 01 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kemudian, kata Nasibun, pendistribusian undangan pemilih yang dilakukan oleh panitia, tidaklah tepat sasaran dan terlambat, karena pendistribusian  undangan dilakukan pada hari Jumat sekitar jam 10 malam tanggal 18 Desember 2020, sedangkan pemilihan dilakukan pagi hari, sabtu tanggal 19 Desember 2020. 

Pada akhirnya, kami memutuskan untuk walk out dari pertemuan, karena sudah tidak etis lagi untuk dilanjutkan, Keindependenan panitia dalam pilkades tersebut, lebih menekan pelapor dalam pertemuan dan tidak menerima kesaksian dari saksi 02," Cetus Hasibun.

Menurut kami, lanjut Nasibun, siapa pun orang nya, berhak menyampaikan kesaksian dalam membuktikan fakta-fakta yang terjadi pada pilkades Lubuk Mandarsah yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2021 lalu, di Kantor Desa Lubuk Mandarsah. 

Untuk itu, kata dia, kami pada tanggal  04 dan 05  Januari 2021 kemarin, mengirimkan surat ke DPRD Tebo  dan Camat Tengah Ilir, lengkap dengan alat bukti dan tanda tangan masyarakat yang sudah dikumpulkan, agar DPRD Tebo dan Camat Tengah Ilir bisa mempelajari dan menindak lanjuti hasil temuan kami.

Terakhir Nasibun mengatakan, kami dari tim pemenangan calon kepala desa 03 Martamis dan 05 Martua Sagala menolak hasil berita acara pertemuan tersebut, karena sudah tidak sesuai dengan kaidah penyelesaian perselisihan dan membungkam demokrasi," tutupnya. (wan)





BERITA BERIKUTNYA