JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Upacara Adat Turun Mandi ke Aek, Kelurahan Bengkal, Kabupaten Tebo yang menjadi Karya Budaya Provinsi Jambi. Akhirnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Upacara Adat Turun Mandi ke Aek, merupakan upacara Tradisi dilakukan pada saat usia bayi 7 hari atau setelah lepasnya tali pusat sang Bayi.
Tradisi ini juga dikenal dengan istilah nyebur.

Perilaku ini telah ada turun temurun dilakukan Masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir dari Zaman dahulu.
Ucapan terima kasih atas kerja sama tim Dinas BUDPAR Provinsi Jambi, Bupati Tebo, Kadis DIKBUD Tebo, Sindi Laretrans dan Heru Zalfa.

Kabid Kebudayaan, KASI Bang Rasyidi, Lurah Sungai Bengkal. Serta teruntuk Nyai Siti Aminah Pelaku Budaya, semoga cepat sembuh.
Penyerahan sertifikat WBTB, diberikan langsung oleh Gubernur Jambi, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka HUT Provinsi Jambi ke 64. (AJ)
Atasi Persoalan Sampah, Askar Jaya Langsung Turunkan Anggota dan Armada ke Lima Kecamatan
Sebelum Kapolda ke Merangin PETI Aliaran Sungai Stop, Kapolda Bahas Soal PETI
Terkait Pengisian BBM Subsidi ke Dalam Jerigen, Ini Kata Manager SPBU
Diduga SPBU No 24-366-72, Kerap Pratek Pengisian BBM Subsidi ke Dalam Jerigen Besar
Vaksin Sinovac Tiba dan Polres Muaro Jambi Siap Kawal Pendistribusian Ke Kabupaten Muaro Jambi