JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Menindaklanjuti intruksi Kapolda Jambi terkait maraknya aktivitas Pengeboran Minyak Ilegal (Ilegal Drilling), Kapolres Muaro Jambi menghentikan Ilegal Drilling yang berlokasi di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kamis (14/01).
Menutup aktivitas Ilegal Drilling tersebut, Tim gabungan Polres Muaro Jambi di Back Up oleh Personil BKO Dit Samapta Polda Jambi sebanyak 21 Personil, Personil Denpom II/2 Jambi sebanyak 9 Personil, dan Personil BKO Sat Brimob Polda Jambi sebanyak 30 Personil.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, dilaksanakan apel kesiapan penindakan aktivitas Illegal Drilling, yang dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, S.I.K., M.H, dan diikuti oleh Kabag Ops Polres Muaro Jambi, Kompol A Yani, S.IP., S.I.K., Kasat Lantas Polres Muaro Jambi Akp M. Firdaus, S.H., Danramil 13 Mestong Kapten Inf. Udi Iswanto., Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Razali, S.H.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Khoirunas, S.I.K., M.H., Denpom II/2 Jambi Lettu CPM Yolli Stepen Pusung., Kapolsek Sungai Bahar Iptu M. Suaib, Kapolsek Mestong Iptu Shirlen Noviani, S.I.K., M.H., Kapolsek Jaluko Iptu Irwan, S.H., Padal Dit Samapta Polda Jambi Ipda M. Sapuan dan Personil Polres Muaro Jambi sebanyak 65 Personil.
Dan diback up oleh, Personil BKO Dit Samapta Polda Jambi sebanyak 21 Personil, Personil Denpom II/2 Jambi sebanyak 9 Personil, dan Personil BKO Sat Brimob Polda Jambi sebanyak 30 Personil.
Pada kesempatan itu, Kapolres meminta agar Personil BKO Brimob Polda Jambi untuk melakukan pengamanan di lokasi aktivitas Illegal Drilling selama kegiatan penindakan berlangsung, untuk antisipasi aksi penolakan dan unjuk rasa dari masyarakat sekitar yang pro, termasuk pelaku Illegal Drilling.
Dirinya juga meminta Personil Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi untuk menghitung jumlah sumur Illegal Drilling yang akan dilakukan penindakan.
Tidak hanya itu, Kapolres juga meminta personil yang terlibat penindakan untuk merobohkan pondok yang ada di lokasi Illegal Drilling dan mengangkut barang bukti yang ada dan yang paling penting untuk selalu mematuhi protokol kesehatan antisipasi penyebaran virus COVID-19.
Ada 47 Sumur Illegal Drilling yang ditutup, berikut rinciannya:
1. RT.04 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan, untuk jumlah sumur yang ditutup sebanyak 9 (sembilan) sumur.
2. RT.08 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan, untuk jumlah sumur yang ditutup sebanyak 38 (tiga puluh delapan) sumur.
3. Pondok kayu di lokasi RT.08 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan, untuk pondok kayu yang dirobohkan sebanyak 19 (sembilan belas) pondok kayu.
Barang Bukti yang di amankan saat penindakan berupa:
a. 4 (empat) mesin robin.
b. 1 (satu) buah drum plastik.
c. 6 (enam) buah pipa air.
d. 10 (sepuluh) lembar seng.
e. 1 (satu) karung kabel listrik.
f. 1 (satu) buah selang Mesin Robin panjang 2 meter.
g. 14 (empat belas) buah pipa steger.
h. 1 (satu) gulung kabel warna hijau.
i. 3 (tiga) unit mesin air.
j. 3 (tiga) buah kerekan.
k. 1 (satu) buah tedmond.
l. 1 (satu) buah selang air panjang 6 meter. (sbh)