Bersama Tim Gabungan, Kapolres Muaro Jambi Kembali Amankan Kayu Illegal Logging

Sabtu, 16 Januari 2021 - 23:54:13 WIB - Dibaca: 1032 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Bersama tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi, Kapolres Muaro Jambi melakukan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran Sungai Kumpeh, Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Sabtu (16/01).

Selain Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K., M.H selaku pimpinan penindakan, Berikut Jajaran Polres Muaro Jambi yang terlibat langsung dalam Tim Gabungan: 

a. Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Ayani, S.I.K., M.H.

b. Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP Viktor Tamba, A.Md.

c. Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi.

d. Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Razali, S.H.

e. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi. 

Dihadapan peserta apel Kapolres mengatakan, hari ini kita melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di Sungai Kumpeh, Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir.

" Dan kita melibatkan rekan dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan. Untuk antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, sudah kita siapkan 3 (tiga) unit Apar (pemadam api)," sebutnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Penindakan terhadap temuan kayu di lokasi tersebut, berupa penggeseran temuan kayu dengan cara ditarik menggunakan 2 (dua) unit perahu pompong melalui jalur air (sungai) dan dibawa ke pinggir sungai pasar pulau Mentaro, Desa Pulau Mentaro dan pinggir sungai Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir.

Perahu pompong yang digunakan :

a. Perahu pompong milik pak Maisa, alamat Desa Gedong Karya Kec. Kumpeh Ilir.

b. Perahu pompong milik pak Amin, alamat Suak Kandis Kel. Tanjung Kec. Kumpeh Ilir, dan melibatkan untuk  pekerja warga setempat. 

" Sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) batang kayu log bantalan ukuran 15x25 cm panjang 4 meter jenis kayu meranti yang di amankan," jelas Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi, SE. (sbh)





BERITA BERIKUTNYA