Polres Muaro Jambi Tangkap 19 Ribu Liter Minyak, Dua Truck dan Sopirnya Turut di Amankan

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:54:25 WIB - Dibaca: 1715 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Sat Reskrim Polres Muaro Jambi kembali mengamankan dua Truck beserta sopirnya yang mengangkut minyak tanpa dokumen lengkap, pada Jum' att (15/1/2021) beberapa hari lalu.

Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP.  Amradi, SE menyampaikan bahwa jajaran Polres Muaro Jambi kembali mengamankan dua truk bermuatan minyak tanpa dokumen sah beserta dua orang pelakunya.

Pelaku yang diamankan:

1. SUJONO Bin DAIM (Alm)*, 45 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat RT.30 Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.

2. M JAMIL Bin BUSTAMI*, 42 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat Desa Ranto Majo Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.

Truk yang di amankan:

1 (satu) unit mobil Truck Canter warna Kuning dengan No Pol : BH 8348 ZU . Bermuatan minyak tanah -/+10.000Liter

1 unit truk Box PS 100 nopol B 9144 WQO dengan muatan minyak tanah -+ 9 RB liter 

" Jadi total jumlah minyak yang diamankan sebanyak 19  ribu liter," kata Amradi.

Dikatakannya lagi, penangkapan di lakukakan di Jl Lintas Jambi- Palembang Km. 40 Rt. 04 Desa Suka Damai Kec. Mestong.

" Para pelaku mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang, Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Sumsel," tambah Kasubag.

Amradi menjelaskan, setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan didalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan.

" Atau barang siapa yg mengangkut sesuatu benda yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)," jelasnya lagi.

Amradi menegaskan, pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP. (sbh)





BERITA BERIKUTNYA