JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kasus tiga tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang di tangkap oleh Satreskrim Polres Merangin di Dusun Patekun, Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan memasuki tahap I.
Ketiga tersangka ilegal maining tersebut, yakni Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) diketahui adalah warga Kabupaten Bungo.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P., mengatakan, ketiga tersangka kasus PETI itu sudah masuk tahap I dan berkas perkara ketiganya sudah diserahkan ke Kejari Merangin.
" Iya, ketiga pelaku kasus ilegal maining ini sudah masuk tahap I atau berkas sudah dikirim ke kejaksaan negeri Merangin," ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Kapolres menambahkan, barang bukti alat berat jenis excavator yang diduga untuk aktivitas penambangan emas illegal tersebut berpeluang besar menjadi rampasan negara.
" Iya barang bukti alat berat excavator itu akan jadi rampasan negara," tambahnya.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, bahkan Kapolres Merangin menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. (lan)
Polres Muaro Jambi Tangkap 19 Ribu Liter Minyak, Dua Truck dan Sopirnya Turut di Amankan
Polres Tanjabbar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 40 Milyar
Oknum Pimpinan DPRD Tebo di Tetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Bersama Tim Gabungan, Kapolres Muaro Jambi Kembali Amankan Kayu Illegal Logging
Miliki Sabu, Warga Bunut Diciduk Satresnarkoba Polres Muaro Jambi
Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Ilegal Drilling