JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Satintelkam dan Satreskrim Polres Merangin mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang diduga melakukan pengoplos pupuk.
Pelaku yang diamankan di ketahui berinisial HR (56), warga Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang. Hal ini disampaikan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. dalam jumpa pers, Kamis siang (21/1//21) di Mapolres Merangin.
Kronologis penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat melalui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) pada Rabu (20/1/2021) yang melaporkan adanya pembelian pupuk yang malah merusak kebun Semangka warga.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya Team Satreskrim bersama Satintelkam Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 54 karung pupuk oplosan dalam kemasan 50 kg jenis KCL Merk Mahkota.
Tersangka HR saat diperiksa mengakui perbuataanya itu sudah dilakukan sejak tahun 2019 dengan cara mencampur atau mengoplos pupuk jenis ZA seharga Rp.100 ribu dengan pupuk jenis DF seharga Rp.115 ribu. Oleh tersangka pupuk- pupuk hasil oplosannya dengan berat 50 KG tersebut dijual seharga Rp. 200 ribu per karung.
" Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin, tersangka dijerat dengan Pasal 121 JO Pasal 66 UU nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 JO pasal 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," jelas Kapolres Merangin. (Key)
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kota Jambi di Ciduk Satreskrim Polres Muaro Jambi
Polres Batanghari Berhasil Ringkus Sindikat Narkoba di Paseban
Gadis Usia 12 Tahun Jadi Korban Nafsu Bejat Kakek Berusia 70 Tahun
Dilimpahkan ke Kejari, Alat Berat Milik Pelaku PETI Asal Bungo Jadi Rampasan Negara
Polres Muaro Jambi Tangkap 19 Ribu Liter Minyak, Dua Truck dan Sopirnya Turut di Amankan
Polres Tanjabbar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 40 Milyar
Oknum Pimpinan DPRD Tebo di Tetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya