Polres Batanghari Berhasil Ringkus Sindikat Narkoba di Paseban

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:40:53 WIB - Dibaca: 1737 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Di awal tahun, anggota satuan Narkoba Polres Batanghari, kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Pelaku D laki-laki berumur 43 Tahun, waktu kejadian Hari Jumat, 15 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Yan Efendi Pasaribu Mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Batanghari.

“Benar kita sudah amankan tersangka D  dan barang bukti di Polres Batanghari, kronologis  kejadian pada Hari Jumat, tanggal 15 Januari 2021 Sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berada di RT.07 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari,” terangnya.

Dikatakan Efendi, dari informasi yang didapat, anggota Satresnarkoba Polres Batanghari, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. 

“Sekira pukul 16.30 WIB, anggota sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku, namun pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke arah sekitaran kebun yang ada disamping rumah pelaku, setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, berhasil mengamankan pelaku dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap pelaku pada saat itu, namun tidak ditemukan barang bukti terkait, kemudian dilakukan pencarian.

Ia menambah, barang bukti yang telah dilempar pelaku tersebut oleh Tim Opsnal Polres Batanghari dan berhasil menemukan barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan  yaitu satu buah kotak warna Kuning Merk Heiker, yang di dalam kotak tersebut berisikan 78 (tujuh puluh delapan) paket kecil plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Gol (1) Jenis Shabu," terangnya.

Kemudian ditemukan pula 1(satu) buah alat hisap shabu (Bong) , 1 (satu) Buah korek api merk huike dan uang  Rp1.175.000 yang di dapat tidak jauh dari barang bukti awal tersebut ditemukan, setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari, guna dilakukannya Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk pelaku dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Huruf A, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (indra)





BERITA BERIKUTNYA