JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi meminta para pejabat untuk berpikir dulu sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka, pejabat pun harus memikirkan karirnya, karena banyak yang akan rugi nantinya ketika salah menggunakan uang negara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Jambi, Jahanis Tanak saat sambutan di acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kajati Jambi di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin.
"Jangan pikirkan uang dengan cara korupsi, Pikirkan lah jabatan karir. Karena kita sendiri yang akan rugi," kata Jahanis Tanak, Sabtu (29/1).
Menurutnya, pejabat yang korupsi sudah ada ketentuan hukum akan menimpanya. Apalagi korupsi dana bantuan di masa Pandemi.
"Pak Presiden sudah mengatakan, jika pejabat korupsi dana bansos akan dihukum mati. Apalagi negara kita sedang sulit keuangan," kata Kajati Jambi.
Maka Kejati meminta kepada pejabat Merangin jangan pentingkan kantong sendiri, maka akan bisa menjerat pejabat itu sendiri.
"Saya minta jangan mementingkan kantong Kita, terima ngejar jabatan, dan mengejar tender supaya cepat mendapatkan pekerjaan dan akhirnya menerima suap untuk mendapat sesuatu yang diinginkan, Itu sudah ada pidana melawan hukum, "pungkasnya. (lan)
Pemkab Tanjab Barat Rencanakan Jemput Vaksin Sinovac Pekan Depan
Menyalahi Izin Tinggal di Indonesia, WNA Asal Bangladesh Dideportasi
Berikan Solusi Ekonomi Kreatif, Kapolres Merangin: Mari Jaga Alam Untuk Anak Cucu Kita
Selama Januari 2021,Polres Muaro Jambi Rangking Satu Ungkap Ilegal Drilling dan Ilegal Logging
H Mashuri: 15% Masyarakat Merangin Masih Masuk Kategori Miskin
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Aktifkan Kembali Bidang Humas