Menyalahi Izin Tinggal di Indonesia, WNA Asal Bangladesh Dideportasi

Kamis, 28 Januari 2021 - 19:53:58 WIB - Dibaca: 1564 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Satu orang Warga Negara Bangladesh, dengan inisial MD, di deportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci, karena menyalahi izin tinggal di Indonesia. 

Hal tersebut telah terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci, Raden Indra, kepada sejumlah media mengatakan, malam ini MD akan diberangkatkan ke Jambi, untuk selanjutnya menuju Jakarta.

"Sesampai di Jambi akan di swab, lalu pada Sabtu atau Minggu akan diterbangkan ke Jakarta," kata Indra, Kamis sore (28/01) kemarin.

Indra menyebutkan, tahun 2017 lalu MD datang ke Indonesia untuk menemui istri dan anaknya yang tinggal di Kabupaten Kerinci. 

Kemudian MD masuk ke Indonesia menggunakan pasport Bangladesh, melalui pelabuhan di Dumai, mengunakan jasa calo dengan biaya 900 Ringgit, dengan kesepakatan termasuk pengurusan izin tinggal di Indonesia dan biaya dari Malaysia sampai Kerinci.

"kemudian agen langsung mengarahkan MD ke travel yang akan mengantarkan ke Kerinci. Saat memasuki travel, tas MD yang berisikan dokumen ditahan oleh agen tersebut. Sebelum berangkat ke Kerinci, agen mengatakan tas tersebut sudah dimasukkan ke dalam mobil," tuturnya. 

"Sesampai di Kerinci, menurut MD, dia melihat tas tersebut tidak ada, saat dihubungi nomor HP agen tersebut tidak aktif lagi," tambahnya. 

Takut tidak memiliki dokumen keimigrasian, lanjut Raden, MD dan keluarga istri memutuskan selama tinggal di Kerinci untuk menganti nama panggilan menjadi MR.

"Selama tinggal di Kerinci bekerja sebagai petani dan buruh bangunan dan tidak memiliki dokumen kepedudukan Indonesia," ungkapnya. (Bdi)





BERITA BERIKUTNYA