JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Keberhasilan Polres Muaro Jambi dalam menindak secara hukum pelaku ilegal drilling dan ilegal logging mendapat apresiasi dari Masyarakat Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto SIK., MH. menjawab konfirmasi para awak media yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Mukti dan Kasubag Humas AKP Amradi.
Kapolres menyampaikan penindakan Ilegal yang ada di Wilkum Polda Jambi, langsung atensi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK. kepada jajaran Polresta/Polres, untuk menegakkan hukum terhadap pelaku ilegal yakni ilegal drilling , ilegal logging, ilegal mining , ilegal fishing, serta ilegal lainnya.

Sesuai analisa dan evaluasi oleh Ditkrimsus Polda Jambi, Polres Muaro Jambi berhasil menangani 17 perkara ilegal driling, dan ilegal loging ada 4 kasus, semua dalam proses penyidikan.
Sambung Kapolres "kita melakukan Gakkum dan sosialisasi kepada masyarakat , untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, baik mengangkut, mengebor ilegal drilling, dan ilegal loging, saat ini Polri melakukan penyidikan sesuai KUHP," ungkapnya.
Berdasarkan hasil olah TKP di Desa Sungai Gelam , dan berdasarkan informasi, bahwa bekas karhutla dimanfaatkan oleh warga untuk mengambil hasil kayu tersebut.
Kapolres juga menegaskan dalam melakukan kegiatan loging harus mempunyai legalitas, dan harus mempunyai dokumen sah.
"Pengangkutan barang tersebut melalui transportasi air dengan merakit kayu tersebut, dan dihanyutkan sepanjang aliran sungai Sei Gelam, untuk kasus saat ini masih dalam pendalaman," ungkap Kapolres.
BNNK Batanghari Amankan 34 Paket Sabu Siap Edar Seberat 16,21 Gram
Polres Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Dengan Modus Baru
Oknum Polisi Sarolangun Terlibat Aksi Pencurian Mobil Diamankan Polres Merangin
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kota Jambi di Ciduk Satreskrim Polres Muaro Jambi
Polres Batanghari Berhasil Ringkus Sindikat Narkoba di Paseban
Gadis Usia 12 Tahun Jadi Korban Nafsu Bejat Kakek Berusia 70 Tahun