Jual Buku LKS ke Siswa, Kepsek SMANSA Batanghari Disinyalir Cari Keuntungan Pribadi

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:46:56 WIB - Dibaca: 3824 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Permasalahan di SMA Negeri 1 (SMANSA) Batanghari kian mencuat, pasalnya dugaan bahwa pihak sekolah sudah memperjual belikan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada siswa mengundang tanda tanya bagi masyarakat.

Nuriwan Bakti selaku pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA) Kabupaten Batanghari saat di konfirmasi menegaskan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak di perbolehkan lagi, terutama ditengah masa pandemi COVID-19 seperti saat ini.

“ Kita secara logika saja, sebenarnya tidak boleh ada pembelian buku LKS Di masa pandemi ini, karna sudah ada surat edran dari provinsi,” tegasnya.

Di katakan Iwan, Untuk sekolah menengah ke atas di Kabupaten Batanghari tidak ada yang menggunakan LKS di masa pandemi COVID -19, kecuali Sekolah SMA Negeri 1 Batanghari.

“ Saya sudah jalan ke SMA 5 dan SMA 8, tidak ada yang menggunakan LKS di masa pandemi COVID- 19, hanya SMA Negeri 1 Batanghari yang menggunakan LKS di masa pandemi COVID -19,” ungkapnya.

Informasi yang dirangkum media ini, ada indikasi penerimaan fee dari keuntungan LKS oleh pihak sekolah yang nilainya mencapai 40 persen. 

" Ada seseorang yang tau persis bahwa fee yang di terima sekolah dari keuntungan LKS mencapai 40 persen, begini saja  anggaplah harga LKS harganya 200 ribu rupiah, 40 persen dari 200 ribu berapa, dikali kan 900 orang jumlah siswa setiap semester berapa hasilnya" beber nara sumber sumber yang enggan namanya ditulis.

Dijelaskannya, sekolah yang  menggunakan LKS di masa COVID -19 di Batanghari hanya satu, yaitu SMA Negeri 1 Batanghari.

“ Yang menggunakan LKS cuma sekolah SMA Negeri 1 saja bang, abang main saja ke sekolah di Kabupaten Batanghari, cek disana ada apa tidak sekolah menggunakan LKS di masa ini," imbuhnya

Diketahui, Peraturan Mentri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) No 2 tahun 2008 yang di perkuat dengan Permendikbud RI No 75 tahun 2016 dan Undang - undang No 3 Tahun 2017, tentang Sistem perbukuan jelas mengatur tentang larangan bagi pihak sekolah atau satuan pendidikan menjual buku. (indra)





BERITA BERIKUTNYA