Sidang LID Aur Gading, Ketua LSM PORPERA Sarolangun Ragukan Keabsahan Sertifikat Asrul Tika

Jumat, 25 Juni 2021 - 11:40:05 WIB - Dibaca: 1863 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Sidang Lembaga Independent Daerah (LID), lembaga adat Kelurahan Aur Gading tahun 2021, Rapat di Ruang Aula Kantor Lurah, Auar Gading Kecamatan Sarolangun, Kabupaten sarolangun, Jumat (25/06/2021), berjalan lancar.

Kegiatan dihadiri oleh ketua LID lembanga adat, H. Mohd Ali AB., Lurah  Aur Gading, Fathiah Aslami, Seklur Aur Gading Findra Utama,  BABINSA Kelurahan Aaur Gading,  ljhon Boy, Babinkamtibmas Rahmat  Zainal, RT 08, ketua LSM, PORPERA Mohd Rum, dan ketua RT 23 Purnomo.

Ketua LSM, PORPERA Sarolangun  Drs. Mohd Rum mengatakan, hasil keputusan adat Aur Gading itu sangat membantu, menjelang proses lanjut dari kasus sengketa.

" Barangkali kami Bawa pihak kepolisian, dalam artian ranah pidana dan kemudian mungkin kami Bawa pengadilan dalam artian mempertanyakan ketua membatalkan keabsahan sertifikat atas nama Asrul Tika," ungkapnya.

"Kami akan berupaya sesuai  dengan foto kopi sertifikat yang kami miliki, bahwa kami memang dari awal sudah sangat meragukan atas kehamsahan  sertifikat tersebut," pungkasnya.

Dierbitkan Tahun 1993, saat satu sertifikat itu sendiri tidak ada saksi dan tidak ada  pendamping.  Kemudian , Tidak ada sepadan dari tanah itu sendiri  tidak ada surat jual beli,  kemudian Itu lah menjadi sejata untuk menggugat kehamsahan dari sertifikat itu.

"Lebih kurang hampir tiga bulan sidang di mulai sebelum puasa kemarin, kalau kita melihat keputusan adat tadi, diberi tempo selama empat belas hari, itu berarti kalau memang betul merasa itu milik dia, tentu dia akan berupaya untuk mengikat kasus ini lebih tinggi," jelanya lagi.

"Kalau dia merasa tanah tersebut milik saudara Andi Lingga, Kami dari  LSM swadaya masyarakat, sebagai perpanjangan dari  pada milik tanah itu sendiri, Nenek sanah, apa pun bentuknya, kalau pun Lingga tidak mengajukan banding, maka kami akan angkat kasus ini  ke tingkat lebih tinggi, kami siap untuk menerima  gugatan dari pada Asrul Lingga," Tandasnya. (NS )

 

 

 

 

 

 





BERITA BERIKUTNYA