Salah Satu Istri Tersangka Pengeroyokan Kecewa, Ardiyanto Pegawai Inspektorat Jambi Tidak Ditahan

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:38:13 WIB - Dibaca: 7724 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI - Dari enam pelaku diduga Pengeroyokan terhadap Keponakan Asbahani, Bulan Februari Lalu. empat pelaku pengeroyokan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Jambi, guna diproses penyidikan lebih lanjut.

Empat pelaku yang diserahkan yakni Fauzi Kamal, Husni Mubarak, Andre, dan Taufik, diproses ke Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Selasa (30/06/21).

Saat Awak Media ingin menjumpai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Awak Media diarahkan melalui jaksa 2 untuk konfirmasi tentang kasus pengeroyokan tersebut.

Pada saat dikonfirmasi, jaksa 2 Irwanto mengatakan, tentang kasus tersebut, sudah menerima berkas dan para tersangka 4 orang Tersangka dari Polsek Kota Baru, salah satu dari 4 tersangka adalah PNS, setelah berkas dinyatakan lengkap, segera kita limpahkan kepengadilan.

Lanjutnya dikatakan Irwanto, Masalah yang dua orang belum di tetapkan jadi tersangka,

"Kita tidak tahu, itu wewenang dari pihak penyidik Polsek Kota Baru Jambi, yang kita tahu tersangka hanya 4 orang, sesuai nama yang ada di berkas yang di terima," Terangnya.

Dikatakan Irwanto, sementara para 4 tersangka sekarang di titipkan di Tahanan Polsek Kota Baru Jambi.

"Atas perbuatan mereka tentang kasus pengeroyokan yang tertuang pada pasal 170 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-2 KUHP, di mana 4 pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban saudara Aldo, dengan ancaman penjara 5 tahun keatas, jelas Irwanto selaku jaksa 2 di kejaksaan Kota Jambi," Pungkasnya.

Terpisah Saat awak Media konfirmasi salah satu istri tersangka mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan penyidik Polsek Kota Baru.

"Mengapa dua orang lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, sedangkan yang mengajak menyerang ke rumah Pak Asbahani adalah Ardianto," sebutnya.

"Dia bilang, ayo kita kesana jangan pakai kain sarung, pakai celana pendek dak masalah, dan yang pertama kali mendatangi rumah pak Asbahani ialah Ardiyanto pegawai Inspektorat Jambi, dia juga yang berteriak, dalam kejadian tersebut habiskan- habiskan saat saudara korban di keroyok, sedang kan suami saya selaku RT, memisahkan, tapi kenapa suami saya yang jadi tersangka," ungkap istri tersangka.

"Sedangkan Ardiyanto tidak ditetapkan jadi tersangka, kalau bukan Ardiyanto yang mengajak warga, tak mungkin terjadi seperti pengeroyokan itu, malah dia bilang kena cakar oleh anak pak Asbahani," Ucapnya dengan kecewannya.

Lanjut dikatakan dia, satu orang pun tak melihat kalau dia kena cakar oleh anak Asbahani, memang bekas cakar ada, tapi tidak tahu percis cakaran tersebut.

"Kami berharap Ardianto sama Asrul tukang titik mas itu harus bertanggung jawab atas kejadian pengeroyokan terhadap ponakan Pak Asbahani, dan Eko selaku penyidik di Polsek Kota Baru Jambi bilang dua orang tersebut akan menyusul, kenapa sampai saat sekarang ini belum ditetapkan jadi tersangka, sampai suami saya di tahan oleh kejaksaan," ujarnya istri Pak RT. 69 Perumahan Lotus Redidence Pattimura Jambi. (Sbh).





BERITA BERIKUTNYA