JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pelajar yang masih sekolah di salah satu SMP di Kabupaten Tebo berinisial A, kehormatannya harus hilang karena terbujuk rayuan si pelaku SR (21).
Kegadisan korban direnggut oleh pelaku diatas bangunan panggung hiburan di Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Pelaku SR (21) merupakan warga Kecamatan Tengah Ilir. Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak korban ke sebuah panggung hiburan dan merayu korban, berjanji akan menikahi setelah melakukan hubungan intim.
Karena terbuai rayuan dan suasana sepi, korban lepas kendali. Pelaku pun berhasil menikmati tubuh korban.
Atas insiden tersebut, berdasarkan pengaduan Laporan Polisi Nomor LP/B-41/ VI/ 2021/SPKT/ Polres Tebo/ Polda Jambi, tanggal 18 Juni 2021 lalu. Pelaku akhirnya dibekuk oleh Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo.
Kapolres Tebo melalui Kanit PPA Polres Tebo AIPTU Addy Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan pelaku sudah diamankan oleh Tim Sultan. Saat itu pelaku berada di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir. Saat itu Tim Sultan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Alfamart Rantau Api.
"Kini pelaku sudah diamankan, langsung dibawa menuju Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatan," ujar kanit.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) dan (5) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016. (Red)
Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin ke Kejari
Peran komisi yudisial dalam menjaga nama baik pengadilan atas tindakan “contemp of court”
7 Orang Ditahan di Mapolres Merangin, Satu Diantaranya Perempuan
SatresNarkoba Polres Merangin Amankan 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil 16 Orang Pengusaha
Satgas TMMD ke-112 Kodim 0416/Bute Terus Awasi Pekerjaan Pembukaan Jalan Baru