JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI- Satreskrim polres Muaro Jambi menggelar rekonstruksi pembunuhan Danson Manihuruk (57), pria Paru baya asal Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Rekonstruksi ini digelar di lokasi pembunuhan di kilometer 43, RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Rekonstruksi ini di gelar pada Jum'at (29/10/21) sekitar pukul 10.00 WIB, sampai pukul 12.30 WIB.
Rekonstruksi yang digelar tim satreskrim polres Muaro Jambi ini dipimpin Kanit Pidum ipda Budi Sitinjak.
Pada rekonstruksi ini, polisi menghadirkan pelaku Arji Pratama Bin Azwar Rizal (23), warga asal RT 06 Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
"Rekonstruksi kasus pembunuhan Danson ini di kilometer 43, RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi ini juga dihadiri keluarga korban." Kata Kanit Pidum.
Namun dalam kasus pembunuhan ini ada sebanyak 48 adegan yang diperagakan. dalam pembunuhan yang bermotif kesal karena mau pinjam uang tapi tidak dikasih.
"Terlihat pada adegan ke 11 dan ke 12, pelaku menghabis nyawa korban." Jelasnya.
Namun dalam hal ini keluarga korban yang ikut hadir tak kuasa melihat aksi pelaku, dan terlihat kesal dengan pelaku.
"Ternyata lubang tempat korban dikubur sudah dibuat pelaku seminggu sebelum kejadian." Tutup Kanit Pidum ipda Budi Sitinjak. (sbh)
Kasus Pembunuhan Kepala BPBD Merangin Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi dari Keluarga Terdakwa
Pengedar Sabu di Batanghari Ditangkap, Senpi dan Sajam Didapatkan Polisi
Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Honorer di Kerinci Diringkus Polisi
Jelang Berakhir Kegiatan, Satgas TMMD Terus Berupaya Buat Sang Adik Asuh Senang
Satnarkoba Polres Sarolangun Amankan 12 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu