Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Honorer di Kerinci Diringkus Polisi

Rabu, 20 Oktober 2021 - 09:16:11 WIB - Dibaca: 1560 kali

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa ()

JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Seorang guru honorer Salah satu SMP di Kerinci inisial JW (29) diringkus Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci, karena diduga mencabuli anak muridnya sendiri, yang masih berumur 14 tahun.

Pelaku Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur, ditangkap Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci, pada hari Senin (18/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Hal ini menindaklanjuti Laporan polisi nomor : LP/B-191/X/2021/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 01 Oktober 2021, Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/71/X/Res.1.4/2021, tanggal 01 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp.kap/65/X/Res.1.4/2021, tanggal 01 Oktober 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Awalnya tersangka kabur ke Pekanbaru dan Agam, anggota kita langsung bergerak ke sana. Lalu tersangka kembali ke Kerinci. Akhirnya ditangkap di desa Tebing Tinggi, Siulak Mukai," katanya. 

Adapun kranologis pencabulan, pada Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Objek Wisata Tirai Embun, Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.

"Pelaku mengaku sudah 6 kali cabuli Korban. Hubungan pelaku dengan korban adalah pacaran, kasus ini dilaporkan oleh orang tua Bunga," ungkap Kasatreskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kerinci, adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa diduga tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Tebing Tinggi.

"Kemudian anggota opsnal (Tim Tungau) langsung berangkat dan mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Kerinci dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.

Berdasarkan perbuatan yang diakuinya, tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ancaman tersangka 15 Tahun,"tandasnya. (Bdu)

 





BERITA BERIKUTNYA