Polres Muarojambi Tangkap Pengguna dan Pengedar Sabu

Senin, 24 Januari 2022 - 08:53:53 WIB - Dibaca: 2011 kali

Foto: istimewa
Foto: istimewa ()

JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muarojambi mengamankan Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di pos security SPBU Jaluko.

Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi saat dikonfirmasi pada Minggu  (23/01/22) membenarkan atas penangkapan Dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

AKP Amradi Membenarkan ada Penangkapan terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di dua TKP.

TKP pertama yakni Pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta RT 20 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi dan TKP kedua RT 07 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial K (26)  berada di TKP pertama di pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis dua paket kecil sabu dan alat hisapnya," terangnya AKP Amradi.

Lanjut dikatakan Amradi, dari keterangan Pelaku K (26) mendapatkan barang Narkotika tersebut dari R (37)  yang beralamat Di di RT. 07 Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Dari keterangan Pelaku K, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung bergerak menuju ke lokasi kedua kerumah Pelaku R.

"R ditangkap didepan rumahnya, dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pakaian pelaku R. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah paket kecil jenis sabu didalam kantong celana R" kata Amradi

Ditambahkan Amradi ,petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Pelaku R dan ditemukan 2 (Dua) buah tas pinggang berwarna hitam serta 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam.

Dari keterangan Pelaku R bahwa benar narkotika yang disita dari K berasal dari R dan narkotika jenis sabu yang ada pada R serta K didapat oleh R dari D, yang beralamat di Kelurahan Penyengat Rendah Kota Jambi.

Dari hasil informasi R personil melanjutkan kerumah D namun D tidak ada lagi dirumah (Kabur) selanjutnya para kedua pelaku langsung dibawa kepolres Muarojambi untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu Amradi mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K yaitu 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 set Alat Hisap Sabu, 1 buah botol permen warna putih, 1 unit Handphone Oppo Reno5 F warna Hitam, 1 (tas gendong warna hitam biru, uang tunai Rp700 Ribu hasil penjualan sabu, 1 unit HP Oppo F11 warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 set alat hisap sabu.

"Dan barang bukti dari R (37) 2 paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 3 Ball Plastik Klip Bening Kosong, 1 buah kotak Lampu merk Vor Eco, uang tunai sejumlah Rp5 juta, 2 buah tas Pinggang warna hitam, 1 unit HP Oppo Reno4 F warna biru, 1 unit HP Oppo warna hitam," tuturnya.

"Saat ini Kedua pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009," tutupnya. (sbh)





BERITA BERIKUTNYA