JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Bongkar Rumah) berhasil diungkapkan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam yang di back up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muarojambi pada 27 Januari 2022.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja Melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B 41/XII/2021/POLSEK SUNGAI GELAM tertanggal 21 Desember 2021.dari laporan korban (SR) 23 tahun warga Desa Kebun IX Sungai Gelam , bahwa rumah korban kemalingan.
Lanjut dikatakan Amradi, kejadian pada hari Selasa tanggal 21 desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB, dengan lokasi kejadian di RT 23 Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi.
"Atas laporan dari korban tim unit Reskrim Polsek Sungai Gelam bergerak cepat diback up Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, dan akhirnya berhasil mengamankan 5 pelaku , yakni KN (46) warga Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi, HS (53) warga Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sebagai Penadah, MIW (21) warga Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Juga penadah MSB (21), warga Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. (Penadah), dan MAL (20) warga Jl. Sumantri Brojonegoro Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi," tuturnya.
Kasi Humas AKP Amradi mengatakan ditangan pelaku diamankan barang bukti yakni 1 (satu) Unit Handphone OPPO RENO 4 warna hitam,1 (satu) Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold (DPB).
Terpisah Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra mengatakan Kronologis Kejadian Bermula saat Pelapor Pulang Dari Rumah Saudaranya Di Paal Merah Sekira pukul 22.45 sampai di Rumah Pelapor lansung istirahat sekira Pukul 00.00 Wib dan Pagi Hari nya Pelapor Terbangun Sekira Pukul 06.00 Wib dan langsung melihat 2(dua) Buah Hp Milik Pelapor yang berada disampingnya Telah Hilang.
"Adapun Hp Pelapor yang Hilang 1(Satu) buah HP Merk IPHONE 11 Promax 256 GB warna Gold dengan No.HP 085217209403 Dengan No.IMEI m ikhbal1901@icloud.com dan 1(satu) Buah OPPO RENO 4F Warna Black Dengan No. IMENI) 864757050954213, IMEI (2) 864757050954205, serta Power Bank Merk Robot atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,00 ( Enam Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polsek Sungai Gelam Untuk ditindak lanjuti"terangnya Kapolsek.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam yang di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi langsung melakukan penangkapan,adapun personil yang melakukan penangkapan yaitu Aiptu. Jefri. S.H, Aipda. Sharudin. S.H, Aipda. Ivo Saputra, Bripka Awaluddin, Bripka Feni Fernando, Briptu M. Ridwan.
"Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam dan Tim Opsnal Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tersangka penadah hasil pecurian yang bernama MIW dan di dapat barang bukti yang di peroleh dari tangannya yaitu 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM,"tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek,adapun keterangan dari MIW di dapat dan di beli dari saudara MS ,adapun HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dari hasil keterangan saudara MS ,di dapat dari orang tuanya yang bernama saudara HS dan dari hasil keterangan HS bahwa dia memperoleh 1 (satu) Unit HANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM tersebut dari sdr KN dengan cara membayar sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) terdiri dari Dua unit handphone yaitu 1 (satu) UnitHANDPHONE OPPO RENO 4 WARNA HITAM dan 1 (satu) Unit HANDPHONE IPHONE BOBA 12 PROMAX WARNA ROSE GOLD.
Dari hasil interogasi awal dari saudara KN mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban, adapun modus yang lakukan tersangka saudara KN mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek, dan sesampainya di rumah korban tersangka KN merusak jendela dengan obeng dan masuk kedalam rumah menemukan dua unit Handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone, dan keterangan lain sadara KN melakukan pencurian seorang diri.
"Untuk tersangka dan barang bukti berhasil di amankan team opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek Sungai Gelam untuk dilakukan penyidikan di Polsek Sungai Gelam," pungkasnya. (sbh)