JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI- Diduga mencabuli anak di bawah umur, DD (22) warga Kecamatan Sekernan diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muaro Jambi telah mengamankan pria DD atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak usia 16 tahun.
AKP Amradi menjelaskan kejadian tersebut pada Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 WIB. "Kejadian bermula ketika sang Ibu terbangun dan mencari anak gadisnya tidak berada dikamar lalu menyuruh sang Bapak untuk mencari di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi dan mengaku bahwa telah di setubuhi pelaku," terangnya.
Lanjutnya AKP Amradi, atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muarojambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi .
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muarojambi langsung menangkap DD di km 35 di Desa Bukit Baling dan langsung dibawa kepolres Muarojambi
"Saat ini pelaku langsung diperiksa diruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul,"Pungkasnya Kasi Humas. (sbh)