JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kapolsek Tabir IPTU Adha Fristanto himbau sebelum bantaian adat Masyarakat diminta di vaksin D1 harus sudah 70%, untuk terbentuknya heat imuniti atau kekebalan kelompok guna mencegah penyebaran Covid 19.
Mengingat secara teoritis para Ahli kesehatan kerumunan akan berpeluang terjadi nya penyebaran Covid 19, Jika ini terjadi berarti kita mengabaikan ketentuan dari inmendagri, Peratuaran Gubenur , peraturan Bupati.
"Kita ingatkan kembali agar dapat mengajak masyarakat nya utk vaksin D1 guna kelancaran bantaian dan tidak terjadi penyebaran covid 19, " ungkap Kapolsek Tabir IPTU Adha Fristanto.
Kapolsek Tabir IPTU Adha Fristanto, memberikan saran untuk pelaksanaan Bantaian Adat perlu di pertimbangkan, mengingat Kabupaten Merangin masih berada pada PPKM level 2.
"Mohon kiranya acara Bantaian jangan dilaksanakan Meriah atau mengumpulkan banyak orang yang membuat kerumunan yang dapat penyebaran covid-19 semakin meluas,"jelas Kapolsek Tabir.
"Secara kepanitiaan kami dari kepolisian khususnya Polsek Tabir, mohon maaf tidak dapat ikut menjadi panitia kepengurusan, namun di dalam pemeliharaan Kamtibmas diminta tidak diminta, itu merupakan tugas dari kepolisian,"ungkap Kapolsek Tabir.
Ditambah lagi, untuk capaian vaksin di Kecamatan Tabir masih sangat rendah dari kecamatan lain.
"Menjelang hari Pelaksanaan Bantaian adat tolong di bantu untuk pencapaian vaksin di Kecamatan Tabir sitidaknya mencapai 70% guna menambah kekebalan tubuh individu dan kelompok, tetap menyiapkan Prokes (Tempat cuci tangan, handsanitazer, memakai masker," harapannya.
Lanjut Kapolsek Tabir, jika tetap lakukan, berarti Bantaian mengabaikan ketentuan dari inmendagri, Peratuaran Gubenur , peraturan Bupati.
"Tolong hargai aturan yang ada, untuk kesehatan bersama,"tutupnya. (lan)