Baru Terealisasi Rp11,4 Miliar, Tak Ada Perpanjangan Jatuh Tempo PBB

Jumat, 29 Juli 2022 - 12:00:46 WIB - Dibaca: 1270 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (Ilustrasi )

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Sebagai awal dari pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022, Pemerintah Kota Jambi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), sejak pertengahan maret lalu. Total ada sebanyak 175.000 SPPT PBB yang didistribusikan. Jumlah itu meningkat jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar 167.000. 

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, tahun ini pihaknya mentargetkan perolehan pajak PBB sebesar Rp35 miliar. Hingga kini, realisasi sudah Rp11,4 miliar atau 36,5 persen. 

"Kita masih ada waktu hingga September. Pak wali juga sudah menyatakan bahwa tidak ada perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB. Karena SPPT PBB sudah kita serahkan pada Maret lalu, kalau biasanya itu Bulan Juni. Kalau pembayaran dilakukan lewat dari September, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen. Makanya kita minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran Sebelum jatuh tempo 30 September 2022," katanya, Kamis (28/7).

Kata Nella, setiap hari mobil pelayanan pajak keliling selalu stand by di setiap Kecamatan. 

"Kita ada empat mobil, setiap hari selalu bergerak ke setiap kecamatan. Membayar di mobil pelayanan pajak tidak dikenakan biaya. Kalau bayar di bank persepsi atau POS itu dikenakan biaya admnisitrasi," ujarnya.

 Dia juga menyebutkan, kendala saat ini adalah masih ada Ketua RT yang belum menyampaikan SPPT PBB kepada masyarakat. "Kita sudah menyampaikan kepada Camat dan Lurah agar itu segera didistribusikan kepada masyarakat. Nanti juga akan dievaluasi langsung oleh pak Wakil Wali kota," katanya.

Secara data, jumlah SPPT PBB yang dibagikan memang meningkat dari sebelumnya. Hal itu disebabkan karena adanya pemecahan data dan juga pemutakhiran data yang dilakukan beberapa waktu lalu. (**)





BERITA BERIKUTNYA