JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyampaikan nota pengantar Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD-P 2022 pada paripurna yang digelar Senin (12/9). Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Secara teknis penyusunannya juga mempedomani Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan juga Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah," kata Maulana.
Dia menjabarkan gambaran umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang secara struktur terdiri dari tiga bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini direncanakan sebesar Rp1,652 Triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 2,25 persen atau Rp38 Miliar, jika dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2022 yang sebesar Rp1,690 Triliun.
"Secara rinci, Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain pendapatan yang sah," jelasnya.
Kata Maulana, PAD ditargetkan sebesar Rp479,1 miliar mengalami peningkatan sebesar 2,85 persen atau Rp13,2 miliar, dibandingkan dengan PAD pada APBD Murni Tahun 2022 yaitu Rp465, 8 miliar.
"Secara nominal, peningkatan PAD ini bersumber dari Pajak Daerah yang ditargetkan meningkat 0,79 persen atau naik Rp2,5 Miliar, dari Rp317,8 Miliar menjadi Rp320,4 Miliar. Retribusi Daerah
yang ditargetkan meningkat sebesar 1,57 persen dari Rp49,7 Miliar menjadi Rp50,5 Miliar atau naik sebesar Rp783,5 Juta," tambahnya.
Kata dia, PAD yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp9,6 Miliar tidak mengalami perubahan serta Lain-Lain PAD Yang Sah yang ditargetkan meningkat sebesar 11,2 persen, dari Rp88,6 Miliar menjadi Rp98,6 Miliar atau naik sebesar Rp10 Miliar.
Maulana mengatakan, untuk Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat ditargetkan sebesar Rp1,043 Triliun mengalami penurunan sebesar 0,57 persen atau Rp6,01 Miliar dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2022 yang sebesar Rp1,049 Triliun. Sedangkan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp129,9 Miliar meningkat sebesar 14,86 persen atau
Rp16,08 Miliar dibandingan APBD Murni Tahun 2022 yang sebesar Rp113,1 Miliar.
"Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Untuk Kelompok Lain-Lain Pendapatan
Daerah Yang Sah sebesar Rp62,08 Miliar, akan dikurangi pada Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022," katanya.
Dia menjelaskan, anggaran perubahan itu nantinya akan banyak digunakan untuk memperbaiki kantor-kantor pelayanan publik. Kemudian juga untuk belanja operasional.
"Bantuan untuk warga juga menjadi prioritas, termasuk mengenai permasalahan inflasi. Ada juga instruksi pusat bahwa dana DAU akan dipotong 2 persen untuk stimulus ekonomi, untuk memperlancar supply and demand," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan APBD-P 2022 akan disahkan pada 22 September.
"Lebih cepat karena tidak banyak yang dibahas. Hanya kita ambil dari Silpa, itu yang banyak kita bahas dalam APBD-P 2022, lebih kurang ada Rp215 miliar yang kita bahas. Lebih banyak untuk bayar hutang (PT SMI). Contoh untuk SMI ini di APBD Murni sudah diambil Rp47 miliar, dan di APBD-P diambil lagi Rp23 miliar, jadi Rp70 miliar untuk bayar hutang. Kemudian Rp3 miliar untuk penyertaan modal kepada PT Siginjai Sakti. Sisanya baru untuk pembangunan, birokrasi dan lain-lain," kata Fauzi.
Selain itu juga, daerah diminta oleh pemerintah pusat untuk menanggulangi inflasi. Di mana ada bantuan dari badan ketahanan pangan nasional kepada daerah untuk menjaga kestabilan harga. Ini tergantung pemerintah kota.
"Ada 11 item barang-barang yang bisa diintervensi sehingga harganya bisa stabil," ujarnya.
Pada paripurna nota pengantar Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD-P 2022 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor. Dari 45 anggota dewan, 15 diantara berhalangan hadir.
"Dari absensi yang di kumpulkan oleh sekretariat DPRD Kota Jambi, dari 45 anggota, sebanyak 30 anggota dewan hadir, 15 diantaranya berhalangan hadir. Namun demikian quorum tercapai," kata Abshor.
Paripurna dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD-P 2022 dihari yang sama Senin (12/9) pukul 14.00 WIB. (Ahmad)
Driver Ojek Online Mitra Grab Minta Hapus Potongan Orderan Ganda
Dinkes Kerinci Peringkat 11 Capaian Pemeriksaan Kehamilan dari 514 Kabupaten Kota
Hasil Musprov SMSI Provinsi Jambi Dilaporkan ke Dewan Pembina
Jumlah Tindak Pidana yang Tercatat Polsek Sekernan Selama 1 Semester Sebanyak 12
Dihadapan Mahasiswa STIE, Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Kerinci
Pembangunan SMAN 12 di Dinas Pertanian, Fasha: Saya Tidak Diajak Tukar Pikiran