KEKERASAN yang berarti usaha seseorang atau bahkan sekelompok orang yang dilakukan kepada orang lain yang menyebabkan kerusakan fisik pada seseorang.
Salah satu kasus yang dialami Zailis yang diperlakukan buruk oleh majikannya,Menurut E fruddin Joko sebagai ketua umum permai ( perkumpulan masyarakat Indonesia di Malaysia) mengatakan bahwa selain disiksa,Zailis juga tak digaji selama 3 tahun."gajinya tidak dibayar selama 3 tahun dengan total RM 32.000 atau setara dengan sekitar RP 110 juta,katanya dalam keterangan tertulis.Ia dirawat di Rumah Sakit Besar Selayang, Kuala Lumpur pada 3 September 2022 lalu.
Dalam KUHP pun dikatakan kekerasan dapat digolongkan menjadi kejahatan terhadap nyawa orang lain, kejahatan penganiayaan, kejahatan seperti pencurian, penodongan, perampokan dan kejahatan terhadap kesusilaan.
Bentuk kekerasan bukan hanya menyerang fisik namun juga psikis atau batin seseorang yang mungkin dirasakan korban dan merasa tidak nyaman.
Kekerasan tenaga kerja Indonesia (TKI) ini termasuk mengancam human security karena menyangkut kelangsungan hidup pribadi dan adanya rasa terancam.
Kasus kekerasan TKI bukan sekali dua kali terjadi namun sudah sering, termasuk di negara tetangga tepatnya di Malaysia.Para korban pun kerap kali meminta di pulangkan dengan alasan tidak digaji,yang awalnya mungkin mereka diiming imingi gaji besar dan beberapa fasilitas tetapi nyatanya nihil dan malah mendapat kekerasan di negara orang.
Permasalah terkait apa saja yang terjadi dari pengiriman TKI adalah seringnya terjadi kekerasan dari majikan,gaji yang tidak dibayar,TKI yang sakit,minta dipulangkan,bahkan meninggal dunia di negara tujuan.Dengan adanya kasus yang seperti ini akan memundurkan keinginan dari para TKI yang ingin bekerja ke luar negeri karena merasa takut hal serupa terjadi .Yang memungkinkan mereka tidak punya pekerjaan lagi dan berstatus pengangguran.
Human security ini terkait dengan keamanan harusnya bisa menjunjung tinggi kemerdekaan dari rasa takut dan tidak nyaman.Melalui kondisi dan kekerasan yang dirasakan TKI khususnya di negara Malaysia menjadi terabaikan dari unsur human security tersebut.
Kemudian ada upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan TKI,.Perlindungan pertama legal karena bagi TKI yang ingin menuntut hak di Indonesia dengan perwakilan RI luar negeri yaitu kedutaan besar RI di Malaysia dan tentunya menyediakan pengacara untuk TKI yang bertanggung jawab.Dan beberapa bentuk ancaman lainnya yaitu masalah masih adanya kelaparan dan bahkan masih adanya angka kemiskinan di Indonesia.
Tindakan penting pemerintah tidak hanya memperbaiki sistem penyiaran TKI, tetapi juga mengidentifikasi beberapa negara penerima TKI.Negara lokal juga dapat berperan dalam melindungi TKI di negaranya.
Sumber:
https://kabarpriangan.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1485447707/zailis-tki-di-malaysia-menjadi-korban-penyiksaan-majikannya-tidak-digaji-3-tahun