Pembahasan UMK Kota Jambi Ditunda

Jumat, 18 November 2022 - 09:27:15 WIB - Dibaca: 1025 kali

Ruang pelayanan penempatan tenaga kerja Kota Jambi.
Ruang pelayanan penempatan tenaga kerja Kota Jambi. (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI – Rencana pembahasan dan pengesahan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi, yang dijadwalkan kemarin (Kamis), terpaksa ditunda. Ini lantaran, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Jambi belum menerima formulasi terbaru.

Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari membenarkan hal ini. Dia menjelaskan, adanya penundaan teknis ini karena, sebelumnya dasar pengupahan berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, saat ini mempedomani aturan lainnya.

“Tetapi ada penundaan Depeko pusat. 18 November besok sudah ada keputusan, kemudian akan kita pedomani. Masih menunggu,” kata Komari, Kamis (17/11).

Lanjut Komari, dijadwalkan penetapan UMK Jambi pada 22 November 2022 mendatang. “Kenaikan juga belum tahu, karena formulasinya belum dikirim. Kemungkinan naik. Setelah dari pusat ada kententuannya, baru diikuti,” jelasnya.

“Jadi tadi (kemarin,red) kita hanya ngobrol-ngobrol saja dengan sejumlah pihak,” timpalnya.

Senada dikatakan Hendra Ambarita, anggota Depeko Jambi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Jambi.

Kata dia, hasil pertemuan Dewan Pengupahan Nasional beberapa waktu lalu mengisyaratkan, ada kemungkinan penentuan upah minimum tahun ini tidak menggunakan PP 36 tahun 2021.

“Melainkan ada diskresi presiden, lewat peraturan menteri atau keputusan menteri,” sebutnya, kemarin.

Sehingga kata dia, terjadi penundaan. Sementara, penetapan upah minimum kabupaten/kota kata dia, masih cukup panjang. Yakni hingga 30 November 2022 mendatang.

“Jadi jangan sampai ada kesan terburu-buru. Karena banyak hal yang dipertimbangkan dalam penentuan upah minimum. Paling lambat ditetapkan 21 November mendatang,” bebernya.

Hanya saja memang, Hendra tak gamblang menyebutkan keinginan mereka akan kenaikan UMK Jambi berapa persen. Apapun itu keputusannya, adalah penetapan Gubernur Jambi melalui rekomendasi Depeko Jambi.

“Regulasinya kita minta dikembalikan ke PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlahkan untuk dikalikan upah minimum berjalan,” terangnya.

“Apapun kondisinya akan menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan pusat,” timpalnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa, di lingkunan SBSI Jambi sendiri melihat keadaan Kota Jambi, perekonomian secara nasional dan ancaman resesi tahun 2023 mendatang.

“Kita juga tidak akan berkeinginan tingginya berapa rendahnya berapa. Tapi menimbang berbagai hal diskusi dalam penetapannya,” pungkasnya. ***





BERITA BERIKUTNYA