Fasha Belum Tandatangan SK Kenaikan UMK Jambi

Senin, 12 Desember 2022 - 10:46:05 WIB - Dibaca: 1597 kali

Wali Kota Jambi Syarif Fasha
Wali Kota Jambi Syarif Fasha (Foto: Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan belum menandatangani Surat Keputusan (SK) yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Jambi, mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Sebab, dalam berita acara rapat Depeko Jambi, tidak ada persetujuan dari pihak pengusaha.

Kata Fasha, pihaknya sudah menerima SK-nya.

"Sudah naik ke saya tapi belum saya sahkan, karena saya lihat itu tidak ada unsur pengusaha," kata Fasha.

Dia menambahkan, bakal memanggil dinas terkait, diantaranya Dinas Tenaga Kerja. 

"Kenapa tidak ada perwakilan pengusaha karenakan yang mau gaji pengusaha," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih akan menunggu persetujuan dari para pengusaha.

"Takutnya kita buat SK kalau pengusaha menolak mau apa juga. Mau ditanya seperti apa kalau asosiasi pengusaha setuju baru nanti bisa ditandatangani," katanya.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Jambi mengusulkan kenaikan UMK Jambi sebesar Rp3.230.207 atau naik sebesar 8,681 persen dari upah minimum Kota Jambi tahun 2022. Namun pada saat rapat Depeko Jambi, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyatakan walkout dari rapat tersebut.

Sementara itu diketahui Selasa, (6/12) lalu, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi kembali melakukan rapat pleno membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah disampaikan kabupaten/kota ke pihak pemerintah Provinsi Jambi.





BERITA BERIKUTNYA