JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Upah Minimun Kota (UMK) Jambi sudah ditetapkan. Gubernur Jambi sudah menyetujui angka kenaikan UMK yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Jambi (Depeko). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari, Kamis (22/12).
Ia menyebutkan, ada kenaikan 8,6 persen dari UMK 2022. Kenaikan UMK tersebut sudah disetujui dan ditandatangani Gebernur Jambi.
"Dari UMK 2022 sebesar Rp2,97 juta naik menjadi Rp3,23 juta untuk 2023 mendatang," kata Komari.
Dijelaskannya, kenaikan UMK itu mulai berlaku dan diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.
Komari mengaku, memang ada pihak yang tidak setuju dengan angka kenaikan tersebut, yakni dari asosiasi pengusaha (Apindo) dan Kadin.
"Memang mereka tidak setuju, tapi mereka hadir dan menyaksikan rapat Depeko," katanya.
Penetepan UMK 2023 itu kata Komari, mengacu pada Permenaker 18. Sedangkan pihak asosiasi pengusaha inginnya mengacu pada PP 36.
"Kalau dihutung berdasarkan PP 36, kenaikan UMK 2023 lebih kecil dibanding hitungan Permenaker 18," tuturnya.
Namun pada 2023 nanti, pelaku usaha di Kota Jambi, tetap wajib menerapkan nilai UMK yang baru dan sudah disetujui.
"Pelaku usaha di Kota Jambi wajib menerapkan UMK. Kita akan pantau terus," katanya.
Sebelumnya, Anggota Depeko Jambi dari unsur Serikat Buruh, Dirton Silalahi mengatakan, formula penghitungan UMK Jambi tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker No 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan menggunakan data Inflasi kota Jambi sebesar 8,09%, pertumbuhan ekonomi kota Jambi sebesar 3,94% yang datanya dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Usulan penyesuaian UMK Jambi tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja buruh di Kota Jambi dan dapat merangsang motivasi dalam bekerja,” katanya. (Ahmad)