Kapolresta Jambi: Oknum Anggota yang Backing Batubara akan Ditindak

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:50:04 WIB - Dibaca: 2252 kali

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sepanjang 2022 lalu, pihaknya telah menindak pelanggaran truk batubara sebanyak 762 kasus. 

"Ada yang melanggar ketentuan muatan, jam operasional, tidak ada SIM, dan tidak memiliki STNK," katanya kepada wartawan usai saat menghadiri rapat pembahasan angkutan truk batubara di Aula Griya Mayang, Rabu (25/1).

Eko mengatakan, pihaknya juga mendukung upaya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang akan diterapkan oleh Pemkot Jambi. 

"Saya dukung, dan sudah komitmen juga pak Dandim, kalau ada oknum anggota TNI/Polri yang terlibat, misalnya menjamin para sopir untuk masuk kota, maka akan saya tindak. Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ditubuh institusi," jelasnya. 

Ditambahkannya, pihaknya mengapresiasi jajaran Pemkot Jambi yang berani ambil keputusan yang cepat.

"Di Jambi ini sudah banyak regulasi, tapi belum memberikan efek jera. Mudah-mudahan dengan Perda itu akan membantu upaya penertiban," katanya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada para Ketua RT di Kota Jambi, apabila melihat truk masuk dalam kota untuk tidak berbuat anarkis, atau main hakim sendiri. 

"Lakukan persuasif, jangan sampai merugikan. Jangan sampai nanti justru yang terkena persoalan hukum, jadi harus persuasif," pungkasnya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA