Oknum Warga Rusak Portal di Alambarajo, Maulana: Merusak Aset Negara Ada Pidananya

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:49:44 WIB - Dibaca: 1807 kali

Seorang warga terekam tengah merusak portal di Alambarajo Kota Jambi, Senin malam (13/2).
Seorang warga terekam tengah merusak portal di Alambarajo Kota Jambi, Senin malam (13/2). (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI– Pembangunan portal oleh tim terpadu penindakan angkutan batu bara Kota Jambi, dirusak oleh oknum masyarakat, Senin malam (13/2).

Portal yang baru mulai dikerjakan di kawasan SMA 11, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi itu dianggap tidak memiliki izin dengan pemilik tanah. Sehingga pemilik tanah merasa keberatan dan merusak potal tersebut.

Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengaku, saat kejadian tersebut dirinya berada di sekitar wilayah tersebut. Saat itu ia mengisi ceramah dalam rangka Isra’ Mi’raj di RT 19 Kelurahan Simpang Rimbo.

“Saat itu pak camat ada bersama saya. Saya tugaskan langsung camat, babinsa, babinkamtibmas untuk segera ke lokasi,” kata Maulana, (14/2).

Dari hasil laporan camat kata Maulana, masyarakat tersebut sudah kooperatif. Maulana mengingatkan, mayarakat tidak merusak aset negara. Karena siapapun yang merusak aset negara ada pidana.

“Itu tidak ringan. Saya mengimbau kepada masyarakat supaya jangan merusak aset-aset negara,” katanya.

Dijelaskan Mualana, tujuan dari pembangunan portal tersebut untuk kepentingan masyarakat umum, supaya mobil angkutan yang tidak sesuai kapasitas tidak masuk wilayah dalam kota Jambi.

“Portal tersebut dipasang di badan jalan, daerah milik jalan itu adalah hak pemerintah. Bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum. Yang jelas untuk kepentingan masyarakat umum, pemerintah punya kewenangan,” tambahnya.

Tapi diakui Maulana, secara etika memang perlu izin dan memberi informasi pada sekitar dulu.

Pihaknya sebut Maulana, tidak menuntut dan melakukan upaya hukum terhadap pelaku pengrusakan tersebut, dengan catatan oknum tersebut masih kooperatif dan menyadari perbutannya salah.

“Kita lebih mengutamakan restorative justice, tidak semua kita pidanakan. Tapi kita lihat motifnya, dampaknya. Penyelesaian sudah, yang penting ada pernyataan dari pihak terkait,” ungkapnya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA