JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN - Persoalan Buku Nikah Duplikat di Kecamatan Pamenang jadi persoalan, sudah diselesaikan oleh kamenang Kabupaten Merangin.
Saat itu saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Merangin di acara Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Merangin.
"Sudah lah, gawe tulah sudah, " singkat Kamenang Kabupaten Merangin Khusaini saat dikonfirmasi awak media dengan nada tinggi.
Sebelum pernah dituliskan Jambiprima.com Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, diduga bisa membuat buku nikah duplikat satu orang nama.
Seperti dialami anak Almarhum anak dari Asniah, harus menanyakan kembali kasus yang menimpa keluarganya. Awal terbongkar ayah tirinya menuntut harta dari ibunya.
Padahal harta tersebut, milik ketua orangtuanya yang sudah meninggal. Anak almarhum Asniah pun menanyakan legalitas surat buku nikah.
"Takdir dan alm ibu saya baru saja nikah, tapi kok buku nikahnya duplikat, dan bagaimana pula setatus buku nikah ayah tirinya itu dengan istri pertamanya, "ungkap keluarga almarhum Asniah.
Herannya anak almarhum Asniah, bagaimana satu orang punya buku nikah dua, dengan istri yg berbeda.
"Sementara proses penerbitan duplikat buku nikah itu ada syarat-syarat yang harus di penuhi, "ujarnya.
Terpisah KUA pamenang Mustapa, saat dikonfirmasi mengatakan sudah bertemu dengan keluarga almarhum.
"Kemaren sudah ketemu sama keluarga sudah saya sampai kronologisnya silahkan tanya ke anak almarhum, "ungkap KUA Pamenang Mustopa.
Sementara Dalam lingkungan kementerian Agama kabupaten merangin, ada dua Kua yg dicanangkan sebagai kua Revitalisasi, yaitu KUA kecamatan Tabir, dan KUA Kecamatan pamenang, KUA rivitalisasi itu adalah kua yg akan dijadikan sebagai percontohan di bidang pelayanan publik khususnys bidang keagamaan.
bagi KUA yang ada dalam kabupaten Merangin secara khusus, dan umum untuk provinsi jambi.
Tapi disayang persoalan yang terjadi tersebut, malah kua pamenang memberi contoh yg tidak baik kepada masyarakat kementerian Agama Kabupaten Merangin.(lan)