Mobil Pengangkutan BBM Wajib Ditera Ulang

Selasa, 07 Maret 2023 - 11:29:48 WIB - Dibaca: 1703 kali

Mobil tangki pengangkut BBM lakukan tera ulang di Kantor Metrologi, Kota Jambi, Senin (6/3).
Mobil tangki pengangkut BBM lakukan tera ulang di Kantor Metrologi, Kota Jambi, Senin (6/3). (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI – Sejumlah mobil tangki baik dari Pertamina maupun perusahaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) tampak mendatangi UPTD Metrologi Dinas Perindag Kota Jambi, Senin (6/3).

Ini dilakukan untuk melakukan tera ulang tangki ukur mobil yang digunakan untuk mendistribusikan BBM dari PT Pertamina ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) maupun perusahaan industri di Jambi.

Plt Kadis Perindag Kota Jambi, Amirullah menyebutkan, kegiatan ini rutin dilakukan. Biasanya, sebulan sekali ada beberapa pihak yang datang ke UPTD Metrologi untuk melakukan tera ulang.

“Rerata mereka datang sendiri. Untuk melihat pas atau tidak ukuran tangki kendaraannya,” sebutnya. 

Namun berdasarkan aturan yang ada, khusus kendaaraan pendistribusian BBM ini sebutnya dilakukan dua tahun sekali. Dari hasil tera ini kata dia, pihak UPTD Metrologi akan mengeluarkan surat hasil tera.

“Jika tidak ada surat, mobil juga tidak bisa masuk ke Pertamina," katanya.

Amirullah menjelaskan, tugas bagian metrologi memang melakukan tera dan tera ulang pada alat ukur, timbangan dan perlengkapannya hingga tangki ukur mobil. Semuanya wajib ditera ulang untuk memastikan isi tangki apakah sesuai atau tidak.

"Yang ditera ulang itu isinya, kualitas isinya sesuai atau tidak. Kami punya untuk uji bejana yang standar, ada yang 1.000 liter dan 500 liter. Jadi, kalau isi tangki hingga 32 ribu liter, harus diukur sesuai dengan isi tangki," jelasnya.

Sementara Ermawita menyebutkan, saat proses tera ulang, tangki mobil harus dalam keadaan kering. Tangki akan diisi dengan air yang sudah disiapkan di kantor, lalu diukur sesuai dengan kapasitas tangki mobil.

"Nanti setelah selesai dan sesuai, akan diberikan tanda dan dibuatkan surat keterangan," terangnya. 

Ia menambahkan, tera ulang ini penting untuk menjamin kualitas dari isi tangki. Jika tidak ada surat keterangan sudah ditera ulang, dipastikan mobil juga tidak bisa masuk ke Pertamina.

“Program tera ulang memang sudah diambil alih oleh daerah. Di Jambi sendiri hanya di Kota Jambi yang melayani tera ulang mobil tangki,”.

“Namun, semuanya juga berdasarkan surat yang masuk. Kita selalu memberikan surat bagi kendaraan yang setelah dilakukan tera ulang memang dalam keadaan baik. Hal itu juga sebagai kepastian bagi SPBU termasuk ke konsumen untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang dipesan,” tutupnya.





BERITA BERIKUTNYA