JAMBIPRIMA.COM,JAMBI – Baru-baru ini beredar luas surat imbauan dengan nomor KK.02.05/113/Trantib/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Pasar Jambi, tertanggal 24 Maret 2023 lalu, dengan perihal imbauan.
Di mana di dalam surat tersebut berbunyi, “berdasarkan instruksi Kadis Perindag dan arahan langsung dari Bapak wali Kota Jambi, bahwa pasar bedug yang dikelola oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Pasar Jambi tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan pasar bedug kecuali pasar bedug yang dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi”.
Tentu saja, beredarnya surat tersebut menjadi tanda tanya. Pasalnya, tidak disebutkan secara jelas alasan larangan tersebut. Sayangnya, Plt Kadis Perindag Kota Jambi, Irfany Wijaya tak kunjung menjawab pesan yang dilayangkan sejak Sabtu (25/3) lalu.
Menyikapi itu, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar angkat bicara. Kata dia, pasar bedug boleh digelar oleh masyarakat. Dengan ketentuan harus mengajukan permohonan dan mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Jambi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Tujuannya agar dapat dilakukan pengaturan dan pengawasan, baik lokasi maupun potensi gangguan ketertiban umum,” terangnya.
Selain itu, dengan terdata dan mendapatkan rekomendasi, maka pemerintah juga akan dapat memfasilitasi.
“Misalnya dengan menempatkan petugas untuk membantu pengamanan, mengendalikan arus lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan, dan sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, khusus untuk kawasan Pasar di Kecamatan Pasar Jambi, Pemkot telah menetapkan tiga titik lokasi pasar bedug untuk menampung para pedagang.
“Kondisi itu existing seperti tahun sebelumnya, lokasi tersebut dinilai layak dan sudah dilakukan kajian. Di luar area itu tidak diperkenankan, mengingat lokasi di kawasan pasar banyak aktivitas perdangangan dan pertokoan,” jelasnya,
Selain juga ada beberapa ruas jalan, di dalam kawasan pasar merupakan jalur utama publik yang tidak mungkin dilakukan penutupan.
Ditambahkannya, pengaturan ini dilakukan agar fungsi pasar dapat berjalan dengan baik, tertib dan aman, baik bagi para pedagang maupun pengunjung.
“Hal itu sudah diberitahukan 1 bulan yang lalu, sejak sebelum masuknya bulan ramadan. Dan telah dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan hingga kelurahan,” jelasnya.
Yang jelas kata Abu, bagi pedagang atau organisasi yang tidak mengajukan permohonan dan tidak diberikan rekomendasi akan dilakukan penertiban.
“Bentuk penertibannya seperti apa akan kita lihat dahulu, sesuai kondisinya di lapangan,” tutupnya. ***
DPC GMNI Jambi Melalui Langkah Persatuan, Kader GMNI: Hanya Langkah Bagi-bagi Kekuasaan
Safari Ramadhan, Fasha Minta Waspadai Geng Motor dan Minta Waktu Patroli Malam Diperpanjang
Buka Pasar Ramadhan dan Mambo, Wako Ahmadi : Semoga bisa mendongkrak Ekonomi Pelaku UMKM
Pimpinan DPRD Sungai Penuh Dampingi Walikota Meninjau dan Serahkan Bantuan Banjir
Wako Ahmadi Tinjau Warga Terdampak Banjir Bandang Kecamatan Kumun Debai
Komisi II Minta Ada Vendor Pembanding, Minta Siginjai Sakti Kelola Alat Rekam Pajak