JAMBIPRIMA.COM,KERINCI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kayu Aro, menangkap Sembilan orang, orang warga yang diduga telah melakukan tidak pidana Pungutan Liar (Pungli), wilayah Kayu Aro tepatnya di Kecamatan Gunung Tujuh, Desa Telun Berasap.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kayu Aro, Iptu Reza Pahlevi, kepada wartawan pada Selasa (04/04/2023). Dia mengatakan ada 9 pria diamankan terkait kasus pungli. Semuanya laki-laki. Modus Punglinya dengan meminta sejumlah uang ke mobil saat dari Sumbar masuk ke Kerinci.
"Ya, Mobil muat barang dari Sumbar hendak masuk ke Kerinci dimintai sejumlah uang,"jelasnya.
Dalam penangkapan Sembilan orang terduga pelaku tersebut, pihaknya kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, sebesar Rp 1.447.000. Pelaku berinisial EH, BP, M, A, E, H, S, ML, N. "Yang yang kita amankan dari terduga pelaku sbnyak Rp. 1.447.000," Jelas Kapolsek
Sedangkan proses lebih untuk saat ini, kata Kapolsek kasus tersebut sudah diambil alih Polres Kerinci. "Untuk saat masih dilakukan pendalaman,"pungkasnya.(Bdu)
Dirut Tirta Mayang Angkat Bicara, Ini Alasan Tarif Air Bersih Naik
Kemas Faried Minta Pemkot Jambi Serius Tekan Angka Kemiskinan
Tanpa Persetujuan Bulat Dewan, Tarif Air Bersih di Kota Jambi Naik
Fasha Minta Mei Sudah Uji Coba Proyek Sewerage System di Kota Jambi
Gelar HUT ke 58, Yayasan Budhi Lihur Kembali Lakukan Pemilihan Ketua