BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp16, 72 M di Tanjab Timur

Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:40:32 WIB - Dibaca: 1406 kali

BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp16, 72 M di Tanjab Timur
BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp16, 72 M di Tanjab Timur (jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pemerintah Tanjung Jabung (Tanjab) Timur telah menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Jumat (19/5). Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup, S.E., Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, S.E., setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Meski telah mendapat Opini WTP, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan

ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

Dalam rilis yang diterima Jambiprima.com dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat Kesalahan Penganggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Tiga SKPD Sebesar

Rp16,72 Miliar; Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tidak Sesuai dengan Ketentuan.

Kemudian, Penerimaan atas Pendapatan UPTD SPAM pada Dinas Perkim Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp298,42 Juta; Pengeluaran Belanja Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp238,71 Juta; dan Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp4,59 Miliar dan Koreksi Harga Satuan Pekerjaan Sebesar Rp2,47 Miliar atas Kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jembatan pada Dinas PUPR.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban

pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.***





BERITA BERIKUTNYA