Tak Sesuai Ketentuan, Pembayaran Honor dan TPP Hampir Rp1 M di Sarolangun Jadi Temuan

Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:43:27 WIB - Dibaca: 1454 kali

Tak Sesuai Ketentuan, Pembayaran Honor dan TPP Hampir Rp1 M di Sarolangun Jadi Temuan
Tak Sesuai Ketentuan, Pembayaran Honor dan TPP Hampir Rp1 M di Sarolangun Jadi Temuan (Foto: jambiprima.com/Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Jumat (19/5). Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. 

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketua Sarolangun, Tontawi Jauhari, S.E., dan PJ. Bupati Sarolangun, Henrizal, S.Pt., 

M.M., setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Meski telah mendapatkan Opini WTP, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan

ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

Dalam rilis yang diterima Jambiprima.com dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Pemerintah Kabupaten Sarolangun terdapat Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak sesuai dengan ketentuan. Pembayaran Gaji, Tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap pegawai yang terlibat kasus tindak pidana dan pegawai yang terkena hukuman disiplin tidak sesuai ketentuan sebesar Rp287,78 juta, serta penerapan hukuman disiplin yang belum memadai.  Pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tidak sesuai

ketentuan sebesar Rp328,66 juta. Pembayaran Honorarium Kegiatan BLUD RSUD Chatib Quzwain yang merupakan

Tupoksi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp262,82 juta, dan Peralatan dan Mesin tidak diketahui keberadaannya serta penatausahaan Aset Tetap

Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan. 

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban

pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.**

 





BERITA BERIKUTNYA