JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto rilis berapa tangkapan Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), diwilayah hukum Kabupaten Merangin.
Disampaikan Kapolres Merangin didalam rilisnya, tidak pernah kompromi, nama tambang ilegal.
Satuan Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 5 pelaku PETI diberapa wilayah Kabupaten Merangin.
Kelima pelaku adalah mengunakan jenis Dompeng yang berada di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
4 orang pelaku, Nasir, Usman, Kasim, dan M.Usom, merekah diketahui salah satu warga Desa Dusun Baru Tabir Kecamatan Tabir dan warga Mentawak.
Kemudian dilokasi Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, kembali di amankan Junaidi warga Mampun Rt.009 Rw.004 Kecamatan Tabir.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH, mengiyakan anggotanya berhasil mengamankan lima orang pelaku penambang Emas Ilegal di Dua lokasi yang berbeda.
”anggota kami berhasil mengamankan lima orang pelaku terduga penambang emas ilegal di dua lokasi yang berbeda ”ungkap kasat Reskrim IPTU Mulyono.
Untuk barang bukti, 1 potongan gabar, 1potongan cangkang, 1 cangkul, 2 lembar karpet hitam, 1embar karpet rumput hijau, 1 engkol mesin, 1 ember, 1 dulang, 1 paralon panjang kurang lebih 4 meter.
Sedangkan untuk pelaku dalam penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (lan)
Polsek Jaluko Tangkap Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Sekitar
Polres Merangin Menang Gugatan Praperadilan Atas Pemohon Tersangka Oknum Advokat
Waspada, Banyak Calo Tawarkan Jasa Pengurusan Data Kependudukan di Sosmed
Pengeroyokan Hingga Penikaman, 1 Pelaku Ditangkap Polres Merangin, 2 Lainnya Kabur
Buat Video Tak Senonoh, Tiktoker Kerinci Popo Berbie Dijerat UU Pornografi dan ITE
Dua Oknum Polisi di Pecat Gara - Gara Terlibat Pelanggaran Tindak Pidana