JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mentargetkan penerimaan sebesar Rp34 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari target tersebut, diharapkan setengahnya bisa dilakukan pembayaran melalui QRIS. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar sosialisasi ke masyarakat.
"Kami mulai menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina, Minggu (23/7).
Kata Nella, dengan penerapan pembayaran menggunakan QRIS ini, maka akuntabilitas pembayaran bisa dilakukan, karena pembayaran cepat masuk ke kas daerah.
"Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu," katanya.
Penerapan kanal pembayaran QRIS untuk PBB juga mendorong masyarakat daerah tersebut untuk melek dengan teknologi pembayaran. Masyarakat yang selama jni ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa melakui pembayaran PBB.
"Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi non tunai," katanya pula.
Nella mengatajan bahwa Kota Jambi menjadi pilot project program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi Jambi.
"Hingga saat ini realisasi PBB di Kota Jambi mencapai Rp7 miliar. Adapun batas tempo pembayaran PBB hingga 30 September mendatang," katanya.
Ia mengatakan dengan penerapa QRIS tersebut diharapkan dapat mengejar ketercapaian target realisasi PBB.
Pemilih Milenial yang Belum Rekam KTP Elektronik di Kota Jambi Capai 1.700 Orang
Diskominfo Kota Jambi Janji Akan Memperbaiki Layanan Wifi Gratis di Area Publik
Beredar Kabar Kabid SMP Tidak Libatkan Kasi Sarpra dalam Proyek DAK
Diminta Bayar Rp1,7 Miliar Atas Sengketa SDN 212 Kota Jambi, Ini Kata Fasha